29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Modus Buka Usaha Kedai Kopi Kok Tong, Asiong Didakwa Tipu Rekan Bisnis Rp1,1 Miliar

DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan alias Asiong (57) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Dia didakwa penuntut umum, karena menipu saksi korban Harianto Law Rp1,1 miliar dengan modus membuka usaha kedai Kok Tong.

Dakwaan yang dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, 25 November 2016, saksi korban Harinato Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakatan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

“Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” ucap Jaksa di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

“Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” urainya.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana,” tandas Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), pada sidang Senin (16/3) mendatang. (man/btr)

DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan alias Asiong (57) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Dia didakwa penuntut umum, karena menipu saksi korban Harianto Law Rp1,1 miliar dengan modus membuka usaha kedai Kok Tong.

Dakwaan yang dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, 25 November 2016, saksi korban Harinato Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakatan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

“Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” ucap Jaksa di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

“Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” urainya.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana,” tandas Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), pada sidang Senin (16/3) mendatang. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/