30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Bandar Sabu

DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).
DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat ditangkap, 2 tersangka pengedar sabu ditembak personel Satresnrkoba Polres Sergai. Keduanya adalah Suherman (36) alias Herman dan Aswan (40) alias Ucok, Rabu (11/3).

Keduanya, ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi berhasil mengamankan Suherman (36) di Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan warga Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, diamankan 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 plastik klip transparan ukuran kecil, dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 plastik klip transfaran ukuran sedang.

Kemudian, 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp.200 ribu.

Usai meringkus Herman, polisi kembali meringkus Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Di kamar Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Dusun VI, Desa Sei Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Di sini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram. Sabu itu ditemukan dibawah kasur, 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, Aswan (40) alias Ucok Rodi mencoba melawan petugas dengan merebut pistol petugas. Atas kesigapan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.”

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup,”tegas Robin. (sur/han)

DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).
DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat ditangkap, 2 tersangka pengedar sabu ditembak personel Satresnrkoba Polres Sergai. Keduanya adalah Suherman (36) alias Herman dan Aswan (40) alias Ucok, Rabu (11/3).

Keduanya, ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi berhasil mengamankan Suherman (36) di Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan warga Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, diamankan 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 plastik klip transparan ukuran kecil, dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 plastik klip transfaran ukuran sedang.

Kemudian, 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp.200 ribu.

Usai meringkus Herman, polisi kembali meringkus Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Di kamar Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Dusun VI, Desa Sei Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Di sini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram. Sabu itu ditemukan dibawah kasur, 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, Aswan (40) alias Ucok Rodi mencoba melawan petugas dengan merebut pistol petugas. Atas kesigapan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.”

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup,”tegas Robin. (sur/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/