30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Terungkap di Sidang, Saksi Ada Hubungan Spesial dengan Suami Terdakwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain mempunyai hubungan ‘spesial’ dengan suaminya. Hal itu diungkapkan Mery, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

“Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suaminya,” ungkap saksi Mery.

Mery langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di medsos. Dia berdalih, hubungannya dengan Jeendry (suami terdakwa) hanya sebatas teman.

“Kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya. Namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya,” imbuhnya.

Mery juga membenarkan, terdakwa Marianty memosting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan, yakni menuding korban sebagai pelakor.

“Benar majelis, saya tahunya saat melihat di Instagram dan Facebook terdakwa. Dalam postingannya, terdakwa mengupload foto korban dengan tulisan tersebut,” jelas Mery.

Ketika Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa, Hakim Anggota, Merry Donna, langsung menengahi.

“Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang, saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana? Apa tulisan yang diposting terdakwa?” tanya Donna.

Donna juga sempat menegur pengacara terdakwa, karena dinilai tidak fair saat bertanya kepada saksi. “Saya minta sama pengacara terdakwa, kalau bertanya itu yang fair dong,” katanya lagi.

Usai mendengarkan keterangan Mery, majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangannya kepada Marianty.

“Bagaimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak?” tanya hakim ke terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam.

“Bagaimana tadi majelis hakim?” kata Marianty.

“Makanya kamu dengarkan, jangan melamun. Yang kamu katakan itu tak usah ke mana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi. Nanti ada giliran kamu,” tegas Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Selain Mery, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Lenny. Dalam keterangannya, Lenny membenarkan, terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.

Usai dengarkan keterangan para saksi, Denny menunda persidangan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, mengatakan, kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya, di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain mempunyai hubungan ‘spesial’ dengan suaminya. Hal itu diungkapkan Mery, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

“Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suaminya,” ungkap saksi Mery.

Mery langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di medsos. Dia berdalih, hubungannya dengan Jeendry (suami terdakwa) hanya sebatas teman.

“Kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya. Namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya,” imbuhnya.

Mery juga membenarkan, terdakwa Marianty memosting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan, yakni menuding korban sebagai pelakor.

“Benar majelis, saya tahunya saat melihat di Instagram dan Facebook terdakwa. Dalam postingannya, terdakwa mengupload foto korban dengan tulisan tersebut,” jelas Mery.

Ketika Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa, Hakim Anggota, Merry Donna, langsung menengahi.

“Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang, saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana? Apa tulisan yang diposting terdakwa?” tanya Donna.

Donna juga sempat menegur pengacara terdakwa, karena dinilai tidak fair saat bertanya kepada saksi. “Saya minta sama pengacara terdakwa, kalau bertanya itu yang fair dong,” katanya lagi.

Usai mendengarkan keterangan Mery, majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangannya kepada Marianty.

“Bagaimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak?” tanya hakim ke terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam.

“Bagaimana tadi majelis hakim?” kata Marianty.

“Makanya kamu dengarkan, jangan melamun. Yang kamu katakan itu tak usah ke mana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi. Nanti ada giliran kamu,” tegas Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Selain Mery, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Lenny. Dalam keterangannya, Lenny membenarkan, terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.

Usai dengarkan keterangan para saksi, Denny menunda persidangan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, mengatakan, kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya, di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/