25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Untung Besar secara Instan, PPATK Beberkan Modus Penipuan Investasi Bodong

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading lewat binary option, menjadi perhatian Bareskrim Polri. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan tersebut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, agar masyarakat berhati-hati dengan modus-modus penipuan investasi lewat trading binary option.

Dia pun menjelaskan ciri-ciri penipuan dengan skema binary option. “Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik ke masyarakat dengan membuat tawaran keuntungan yang instan,” ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (11/3).

Ivan menuturkan, oknum dengan sengaja menggunakan modus ke masyarakat dengan kedok keuntungan besar dari investasi tersebut. Padahal itu adalah bentuk pancingan agar masyarakat tertarik. “Tapi, sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu di balik itu. Adalah semakin kuat unsur penipuan,” katanya.

Menurutnya, para pelaku kerap kali memamerkan harta kekayaan mereka guna meyakinkan korban untuk tergiur berinvestasi. Namun, ketika investor alami kerugian hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi. “Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ivan menuturkan PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal yang berkedok penipuan. “PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi dikemudian hari dan PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan,” ungkapnya.

6 Modus Penipuan Indra Kenz

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, ada enam modus dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam menggaet masyarakat melakukan investasi bodong. Menurut Agus, pertama modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar jika melakukan investasi ke Binono dan Qoutex.

“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, kemarin (10/3).

Kemudian yang kedua, menurut Agus, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka meminta agar masyarakat melakukan investasi namun uangnya malah digunakan demi kepentingan pribadi. “Di mana apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” katanya.

Selanjutnya ketiga, mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi. Agung mengungkapkan, yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah yang digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.

“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.

Modus kelima menurut Agus, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komonditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan Indra Kenz. “Adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif,” ungkapnya.

Terakhir atau yang keenam adalah, Indra Kenz selalu mengklaim investasi lewat platform Binomo adalah legal. Padahal kenyataanya dua platform tersebut belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agus berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan keuntungan besar lewat investasi lewat trading binary option. “Mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” pesannya.

Blokir Rekening

Ivan juga mengaku, pihaknya kembali melakukan pemblokiran terhadap aliran dana yang diduga terkait investasi ilegal. Menurut Ivan, penghentian transaksi dan blokir tersebut nominalnya mencapai Rp 353 miliar, jumlah tersebut berasal dari 121 rekening. “Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi dan blokir terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, ada 121 rekening dari 49 pemilik yang melakukan transaksi di 56 penyedia jasa keuangan. Sehingga 121 rekening tersebut telah diblokir. “Sunmod alkes itu ada 64 rekening, forex 13 rekening, evotrade ada 17, afiliator ada 27 sehingga total ada 121,” katanya. Selain itu, Ivan menuturkan, ada keterkaitan 121 rekening itu dengan 375 transaksi dengan nilai Rp8,2 triliun.

“Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan sunmod alkes, forex, fireblast, afiiliator tadi itu Rp8,267 triliun lebih,” tuturnya.

Ivan menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPATK. Namun demikian, sejauh ini laporan tersebut belum diterima. “PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang,” ungkapnya.

Ivan berujar, PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. (jpc)

 

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading lewat binary option, menjadi perhatian Bareskrim Polri. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan tersebut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, agar masyarakat berhati-hati dengan modus-modus penipuan investasi lewat trading binary option.

Dia pun menjelaskan ciri-ciri penipuan dengan skema binary option. “Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik ke masyarakat dengan membuat tawaran keuntungan yang instan,” ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (11/3).

Ivan menuturkan, oknum dengan sengaja menggunakan modus ke masyarakat dengan kedok keuntungan besar dari investasi tersebut. Padahal itu adalah bentuk pancingan agar masyarakat tertarik. “Tapi, sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu di balik itu. Adalah semakin kuat unsur penipuan,” katanya.

Menurutnya, para pelaku kerap kali memamerkan harta kekayaan mereka guna meyakinkan korban untuk tergiur berinvestasi. Namun, ketika investor alami kerugian hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi. “Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ivan menuturkan PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal yang berkedok penipuan. “PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi dikemudian hari dan PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan,” ungkapnya.

6 Modus Penipuan Indra Kenz

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, ada enam modus dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam menggaet masyarakat melakukan investasi bodong. Menurut Agus, pertama modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar jika melakukan investasi ke Binono dan Qoutex.

“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, kemarin (10/3).

Kemudian yang kedua, menurut Agus, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka meminta agar masyarakat melakukan investasi namun uangnya malah digunakan demi kepentingan pribadi. “Di mana apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” katanya.

Selanjutnya ketiga, mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi. Agung mengungkapkan, yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah yang digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.

“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.

Modus kelima menurut Agus, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komonditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan Indra Kenz. “Adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif,” ungkapnya.

Terakhir atau yang keenam adalah, Indra Kenz selalu mengklaim investasi lewat platform Binomo adalah legal. Padahal kenyataanya dua platform tersebut belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agus berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan keuntungan besar lewat investasi lewat trading binary option. “Mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” pesannya.

Blokir Rekening

Ivan juga mengaku, pihaknya kembali melakukan pemblokiran terhadap aliran dana yang diduga terkait investasi ilegal. Menurut Ivan, penghentian transaksi dan blokir tersebut nominalnya mencapai Rp 353 miliar, jumlah tersebut berasal dari 121 rekening. “Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi dan blokir terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, ada 121 rekening dari 49 pemilik yang melakukan transaksi di 56 penyedia jasa keuangan. Sehingga 121 rekening tersebut telah diblokir. “Sunmod alkes itu ada 64 rekening, forex 13 rekening, evotrade ada 17, afiliator ada 27 sehingga total ada 121,” katanya. Selain itu, Ivan menuturkan, ada keterkaitan 121 rekening itu dengan 375 transaksi dengan nilai Rp8,2 triliun.

“Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan sunmod alkes, forex, fireblast, afiiliator tadi itu Rp8,267 triliun lebih,” tuturnya.

Ivan menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPATK. Namun demikian, sejauh ini laporan tersebut belum diterima. “PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang,” ungkapnya.

Ivan berujar, PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. (jpc)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/