TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku tindak pidana penganiayaan. Kasus penganiyaan gara- gara masalah utang piutang.
Pelaku penganiayaan, Monika Elisanti (24) warga Dusun III Desa Tanah Besi Kecamatan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan korbannya, Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
“Kini pelaku penganiayaan sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan langsung dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Tebingtinggi,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (12/3/2023).
Dari keterangan korban yang dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto bahwa, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Monika mendatangi korban Fatmawati yang sedang berjualan di stand Dimsum dekat rumah dan pelaku langsung menyenggol tangan korban dan kemudian pelaku marah- marah kepada korban.
Monika lantas mengajak korban untuk pergi ke kampung pelaku karena korban merasa kesal karena korban yang memiliki utang tapu malah pelaku terus ditagih. “Ayok, ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang dan aku yang ditagih orang itu,” bilang Agus Arianto ketika menceritakan kemarahan pelaku kepada korban.
Karena kemarahan pelaku memuncak, akhirnya menampar bagian pipi dekat dengan bibir. Akibat tamparan tersebut, korban mengeluarkan darah dari bagian mulut dan selanjutnya membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.
Kepada pelaku penganiayaan di persangkakan dengan Pasal 351ayat 1 KUHPidana. (ian/ila)