25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap meng hukum Andi Arvino, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kita akan kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino selama 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12). Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu, 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu. Selanjutnya terdakwa membawa sabu itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap meng hukum Andi Arvino, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kita akan kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino selama 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12). Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu, 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu. Selanjutnya terdakwa membawa sabu itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/