26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

BNN Sumut Musnahkan Sabu Seberat 92 Kg, 62 Ribu Butir Pil Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 Kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

“Barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (10/6) sore.

Dikatakannya, mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

“Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Atrial mengatakan, kasus lainnya dua orang tersangka yakni HED (34) dan KHR (32) warga Asahan. Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 90 kg sabu dan 62.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam karung.

“Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjungbalai Asahan dan digeledah personel Lanal Tanjungbalai,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka ESH (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diamankan berang bukti 83 gram sabu yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 Kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

“Barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (10/6) sore.

Dikatakannya, mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

“Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Atrial mengatakan, kasus lainnya dua orang tersangka yakni HED (34) dan KHR (32) warga Asahan. Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 90 kg sabu dan 62.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam karung.

“Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjungbalai Asahan dan digeledah personel Lanal Tanjungbalai,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka ESH (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diamankan berang bukti 83 gram sabu yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/