25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Penjual Oli Palsu, Dituntut Denda Rp25 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wendy Kartono (37) dengan membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjual oli merek Unioil palsu yang mengakibatkan perusahaan resmi selaku distributor mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.

TUNTUTAN: Wendy Kartono, terdakwa kasus oli palsu, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/6).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Sri Delyanti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6).

JPU menilai perbuatan warga Jalan Kanal Komplek Viktoria, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan. Pada 12 Agustus 2020, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap).

Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi.

Oli tersebut diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wendy Kartono (37) dengan membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjual oli merek Unioil palsu yang mengakibatkan perusahaan resmi selaku distributor mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.

TUNTUTAN: Wendy Kartono, terdakwa kasus oli palsu, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/6).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Sri Delyanti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6).

JPU menilai perbuatan warga Jalan Kanal Komplek Viktoria, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan. Pada 12 Agustus 2020, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap).

Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi.

Oli tersebut diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/