25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Bandar Sabu Ame Cs, Emosi Debat Hakim

Debat

BINJAI, SUMUTPO.CO – Jalannya persidangan terdakwa bandar sabu, Suarni alias Ame dan kawan-kawan berjalan alot. Pukul 15.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi membuka sidang di Ruang Cakra PN Binjai. Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang baru berakhir.

Selama persidangan, Ame terus berkelit. Bahkan, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terus dibantahnya.

Ketiga terdakwa masing-masing Suarni alias Ame, Juna Irawan dan Suratman alias Kutil terus membantah isi BAP. Bahkan, Juna dan Kutil terus berdalih tak ingat selama persidangan.

“Kau (terdakwa) jangan belit sana belit sini,” ketus JPU Perwira.

Menurut JPU, Ame mau melakukan transaksi sabu atas petunjuk Pohan (DPO). Namun lagi-lagi, pernyataan JPU yang membacakan isi BAP pun ditepis Ame.

Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa menyatakan, barang bukti sabu yang dikemas dalam kotak lampu itu dibawa oleh seseorang yang diletakan di hadapan mereka. Namun pada sidang kali ini, terdakwa menjawab tak tahu siapa yang meletakkan.

Keterangan ini menunjukkan para terdakwa terus berkelit dan berupaya mengaburkan fakta persidangan. Menurut Ame, waktu penangkapan dirinya ada dianiaya.

“Dipukul pakai sendal, pakai aqua,” ujar Ame yang pernah dihukum 4 tahun 3 bulan ini.

Namun Ame tak dapat berkilah saat dua paket sabu yang ditemukannya dalam lemari baju. Menurut Ame, dua paket sabu dibeli dari orang Stabat.

Perdebatan antara terdakwa dan hakim kian panas. Karenanya, hp milik Ame yang dijadikan barang bukti tengah berupa dibuka kodenya untuk melihat isi percakapan dalam layanan pesan singkat.

“Untuk Juna ya. Apa kerjaanmu?” tanya Hakim Dedy.

“Bawa becak pak,” jawab Juna.

“Bawa becak atau bawa sabu kau?” timpal Hakim Dedy.

Majelis hakim menilai, Juna yang pernah divonis 8 bulan kasus narkoba merupakan seorang kurir. Hasil penelusuran dalam layanan SMS telepon genggam warna hitam milik Juna, isi pesannya berkaitan dengan pengantaran sabu.

“Ada yang minta sekalian diantarkan kaca, ada. Mancis lagi. Kau antar sabu setengah Juna, nanti sore kukasih duitnya. Ada isi SMS begitu,” tegas Hakim Dedy.

Pun tetap saja, Juna menjawab tak tahu isi SMS itu dari siapa dengan nomor telepon selular belakangnya 7049. “Enggak ingat saya pak. Benar itu hp saya,” kata Juna.

“Kau boleh bantah, tapi nanti makin berat hukumanmu. HP lain juga sedang diupayakan untuk dibuka,” ujar Hakim Dedy sembari mengangkat HP warna biru milik Ame.

Giliran Ame yang ditanya soal puluhan plastik klip yang ditemukan dalam rumahnya. Namun lagi-lagi Ame membantah kalau plastik klip itu bukan miliknya.

Ame berdebat dengan Hakim Dedy. Padahal Hakim Dedy berupaya berbicara dengan santai. “Aku disuruh Pohan suruh tunggu dekat rumah. Cuaca panas, mending saya berteduh di bawah pohon. Sok lugu bapak ini,” cetus Ame dengan nada tinggi.

Sidang pun diskors akibat emosi Ame selama 10 menit. Skors dicabut. Hakim kembali mencecar Juna. Menurut majelis, isi pesan dalam HP milik Juna berkaitan dengan pemesanan sabu.

“Ada isi pesan lagi kau sama Kutil hati-hati. Jangan kau permainkan barang itu,” kata Hakim Dedy.

“Di sini diharap kalian jujur. Kejujuran lebih baik. Ada yang mau bantah, silahkan. Itu hak kalian,” tambah Dedy.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim meminta agar kuasa hukum menghadirkan saksi yang meringankan. Dua saksi pun maju ke kursi pesakitan dan duduk di hadapan majelis hakim. (ted/ala)

Debat

BINJAI, SUMUTPO.CO – Jalannya persidangan terdakwa bandar sabu, Suarni alias Ame dan kawan-kawan berjalan alot. Pukul 15.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi membuka sidang di Ruang Cakra PN Binjai. Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang baru berakhir.

Selama persidangan, Ame terus berkelit. Bahkan, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terus dibantahnya.

Ketiga terdakwa masing-masing Suarni alias Ame, Juna Irawan dan Suratman alias Kutil terus membantah isi BAP. Bahkan, Juna dan Kutil terus berdalih tak ingat selama persidangan.

“Kau (terdakwa) jangan belit sana belit sini,” ketus JPU Perwira.

Menurut JPU, Ame mau melakukan transaksi sabu atas petunjuk Pohan (DPO). Namun lagi-lagi, pernyataan JPU yang membacakan isi BAP pun ditepis Ame.

Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa menyatakan, barang bukti sabu yang dikemas dalam kotak lampu itu dibawa oleh seseorang yang diletakan di hadapan mereka. Namun pada sidang kali ini, terdakwa menjawab tak tahu siapa yang meletakkan.

Keterangan ini menunjukkan para terdakwa terus berkelit dan berupaya mengaburkan fakta persidangan. Menurut Ame, waktu penangkapan dirinya ada dianiaya.

“Dipukul pakai sendal, pakai aqua,” ujar Ame yang pernah dihukum 4 tahun 3 bulan ini.

Namun Ame tak dapat berkilah saat dua paket sabu yang ditemukannya dalam lemari baju. Menurut Ame, dua paket sabu dibeli dari orang Stabat.

Perdebatan antara terdakwa dan hakim kian panas. Karenanya, hp milik Ame yang dijadikan barang bukti tengah berupa dibuka kodenya untuk melihat isi percakapan dalam layanan pesan singkat.

“Untuk Juna ya. Apa kerjaanmu?” tanya Hakim Dedy.

“Bawa becak pak,” jawab Juna.

“Bawa becak atau bawa sabu kau?” timpal Hakim Dedy.

Majelis hakim menilai, Juna yang pernah divonis 8 bulan kasus narkoba merupakan seorang kurir. Hasil penelusuran dalam layanan SMS telepon genggam warna hitam milik Juna, isi pesannya berkaitan dengan pengantaran sabu.

“Ada yang minta sekalian diantarkan kaca, ada. Mancis lagi. Kau antar sabu setengah Juna, nanti sore kukasih duitnya. Ada isi SMS begitu,” tegas Hakim Dedy.

Pun tetap saja, Juna menjawab tak tahu isi SMS itu dari siapa dengan nomor telepon selular belakangnya 7049. “Enggak ingat saya pak. Benar itu hp saya,” kata Juna.

“Kau boleh bantah, tapi nanti makin berat hukumanmu. HP lain juga sedang diupayakan untuk dibuka,” ujar Hakim Dedy sembari mengangkat HP warna biru milik Ame.

Giliran Ame yang ditanya soal puluhan plastik klip yang ditemukan dalam rumahnya. Namun lagi-lagi Ame membantah kalau plastik klip itu bukan miliknya.

Ame berdebat dengan Hakim Dedy. Padahal Hakim Dedy berupaya berbicara dengan santai. “Aku disuruh Pohan suruh tunggu dekat rumah. Cuaca panas, mending saya berteduh di bawah pohon. Sok lugu bapak ini,” cetus Ame dengan nada tinggi.

Sidang pun diskors akibat emosi Ame selama 10 menit. Skors dicabut. Hakim kembali mencecar Juna. Menurut majelis, isi pesan dalam HP milik Juna berkaitan dengan pemesanan sabu.

“Ada isi pesan lagi kau sama Kutil hati-hati. Jangan kau permainkan barang itu,” kata Hakim Dedy.

“Di sini diharap kalian jujur. Kejujuran lebih baik. Ada yang mau bantah, silahkan. Itu hak kalian,” tambah Dedy.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim meminta agar kuasa hukum menghadirkan saksi yang meringankan. Dua saksi pun maju ke kursi pesakitan dan duduk di hadapan majelis hakim. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/