MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap 2, Esthi Wulandari tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan, penyerahan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Pidasu Kejari Medan dari Rutan Perempuan Klas IIA Medan.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang lemberantasan tindak lidana korupsi, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Bondan menjelaskan, perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000, yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Bondan, sejak April-Desember 2019 tersangka mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga merugikan negara sebesar Rp2.789.533.186,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka Esthi Wulandari yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas IIA Medan. “Dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya. (man/han)