Site icon SumutPos

Besok, Tenaga Ahli Provsu Diperiksa

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Drs Ahmad Hidayat, MAP dan Ir Lismawaty, MT selaku selaku staf dan tenaga ahli BPBD Provsu, besok diagendakan diperiksa Kejatisu. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Kota, Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

Kasus dugaan korupsi pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten Kota di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat pada BPBD Pemprovsu tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp 2 Miliar, tim penyidik dari Kejatisu akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap staf dan tenaga ahli, yakni Drs Ahmad Hidayat, MAP selaku Staff BPBD Provsu dan Ir Lismawaty, MT selaku Tenaga Ahli BPBD Provsu.

“Sesuai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan untuk besok ada dua orang yakni dari Staf dan Tenaga Ahli BPBD nya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (11/8) pagi.

Lanjutnya kalau keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Keduanya dipanggil sebagai saksi nantinya pemeriksaan itu soal seputaran pengerjaan peta titik rawan bencana tingkat di tiga Kabupaten di Sumut tersebut, sejauh mana pengetahuannya,” ujarnya.

Kemudian dirinya mengatakan kalau ada lagi saksi-saksi yang bakalan diperiksa dari pihak BPBD Provsu. “Nanti setelah ini ada lagi yang diperiksa sebagai saksi dari pihak BPBD Provsu dan lagi dijadwal,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung pemeriksaan kedua tersangka kapan akan dilakukan Chandra enggan menjawab. “Saksi-saksi saja dulu diperiksa, kalau tersangkanya itu belakangan,” jelasnya mengakhiri.

Dalam kasus ini Kejatisu menetapkan Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprovsu, Aris Fadillah Acheen dan seorang rekanan Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni kemarin. Dalam proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten Kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat pada BPBD Pemprovsu tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp2 Miliar.

Chandra menjelaskan, tersangka Aris Fadillah Acheen dalam proyek itu menjabat sebagai pejabat penanggungjawab Tekhnis Kegiatan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan cara, hanya menyediakan 7 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprovsu menyediakan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk penyediaan 14 ahli.

“Begini, Pemprovsu menyediakan dana untuk pengadaan 14 ahli, tapi hanya memanggil 7 ahli, dan sisa anggaran diduga dipakai untuk pribadi. Jadi modusnya tersangka ini mengirit budget untuk ahli,” ungkap Chandra. (bay/bd)

Exit mobile version