TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Agung Pratama alias Arjuna (22) berhasil diciduk polisi dari tempat persembunyian atas penggelepan sepedamotor teman kencannya berinisial SW (47), warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda T Simanjuntak, baru-baru ini menjelaskan, Arjuna menggelapkan sepedamotor teman kencannya dengan berpura-pura hendak membeli sarapan pagi. Dimana sebelumnya, Arjuna dan SW menginap di Hotel Delima yang berada di Jalan Delima Kota Tebingtinggi, Kamis (6/8).
“Keduanya menjalin hubungan asmara, dan mereka menginap di Hotel Delima. Saat itulah tersangka melarikan sepedamotor korban dengan pura-pura pergi membeli sarapan,”kata Nainggolan.
Sepedamotor dilarikan, lanjut AKP J Nainggolan, korban SW membuat laporan ke polisi dengan kerugian Rp12,5 juta. Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Disebutkan Nainggolan, tersangka juga diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebinginggi pada Mei 2020 dalam perkara penggelapan Sepedamotor juga. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Agung Pratama alias Arjuna (22) berhasil diciduk polisi dari tempat persembunyian atas penggelepan sepedamotor teman kencannya berinisial SW (47), warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda T Simanjuntak, baru-baru ini menjelaskan, Arjuna menggelapkan sepedamotor teman kencannya dengan berpura-pura hendak membeli sarapan pagi. Dimana sebelumnya, Arjuna dan SW menginap di Hotel Delima yang berada di Jalan Delima Kota Tebingtinggi, Kamis (6/8).
“Keduanya menjalin hubungan asmara, dan mereka menginap di Hotel Delima. Saat itulah tersangka melarikan sepedamotor korban dengan pura-pura pergi membeli sarapan,”kata Nainggolan.
Sepedamotor dilarikan, lanjut AKP J Nainggolan, korban SW membuat laporan ke polisi dengan kerugian Rp12,5 juta. Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Disebutkan Nainggolan, tersangka juga diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebinginggi pada Mei 2020 dalam perkara penggelapan Sepedamotor juga. (ian/han)