25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik Senpi Ilegal Jalani Sidang Dakwaan

MEDAN sumutpos.co- Joni (48) duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8) sore. Warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat ini, didakwa telah memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, pada Jumat tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah terdakwa yakni Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa yang penahanannya ditangguhkan itu masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari. “Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Sof Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap JPU dari Kejatisu itu.

Di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut. Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas JPU.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota eksepsi (keberatan atas dakwaan).
Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn.
Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.
Penetapan tersebut sangat disayangkan masyarakat karena persidangan belum dibuka sama sekali.
Dalam surat permohonan pada tanggal 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota.

Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata didampingi hakim anggota, Tengku Oyong dan Bambang Joko mengabulkannya. (man/azw)

MEDAN sumutpos.co- Joni (48) duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8) sore. Warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat ini, didakwa telah memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, pada Jumat tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah terdakwa yakni Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa yang penahanannya ditangguhkan itu masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari. “Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Sof Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap JPU dari Kejatisu itu.

Di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut. Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas JPU.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota eksepsi (keberatan atas dakwaan).
Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn.
Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.
Penetapan tersebut sangat disayangkan masyarakat karena persidangan belum dibuka sama sekali.
Dalam surat permohonan pada tanggal 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota.

Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata didampingi hakim anggota, Tengku Oyong dan Bambang Joko mengabulkannya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/