MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Intan Sari Hasibuan, tak kunjung digelar. Alhasil, DA selaku orangtua korban MR (10), mengaku kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, yang menangani perkara tersebut.
“Siapa yang nggak kecewa. Selasa (10/8), saya dipanggil JPU agar hadir ke Pengadilan Negeri Medan bersama anak saya (korban). Namun sidangnya kembali ditunda,” ujar DA kepada wartawan, Rabu (11/8).
DA mengatakan, penundaan sidang perdana ini sudah untuk yang kedua kalinya. “Ini sudah dua kali ditunda, pertama sidangnya yang seyogyanya digelar pada tanggal 21 Agustus 2021, ditunda karena COVID-19. Nah yang kedua, tanggal 10 Agustus 2021 kembali ditunda, saya seperti diombang-ambingkan oleh jaksa,” keluh DA didampingi sang istri.
Kekecewaan orangtua korban bertambah begitu mendengar pemberitahuan penundaan setelah beberapa jam menunggu. Mereka menilai JPU seperti tidak serius untuk membacakan dakwaan tersebut.
“Kita sudah lama menunggu hingga sore hari, malah dengan santainya JPU nya bilang ke saya sidangnya ditunda. Alasannya paniteranya sedang sakit. Kalau panitera sakit, kenapa JPU baru tau udah sore hari, seharusnya jaksanya sudah tau, jangan dibiarkan orang terus menunggu,” kesalnya.
Dirinya berharap agar JPU cepat memproses terdakwa dan secepatnya diadili. “Saya minta JPU secepatnya mengadili terdakwa, kalau bisa terdakwa ditahan, karena saya anak saya saat ini masih trauma akibat perbuatan terdakwa. Kita takut ini bakal terjadi lagi dikarenakan terdakwa sampai saat ini tidak ditahan dan masih berkeliaran bebas seperti biasanya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing mengaku akan menginformasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean. “Besok saya konfirmasi jaksanya ya, terima kasih atas informasinya,” kata Riachad Sihombing ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu, 11 Agustus 2021.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi pada, Jumat (14/8/2020) lalu. Saat itu korban yang hendak melaksanakan sholat Isya ke masjid di dekat rumahnya tiba-tiba didatangi D (20) dan langsung memukul kepalanya.
DA menjelaskan, saat itu anaknya pun langsung ditarik secara kasar oleh terdakwa, sehingga menyebabkan tangan kirinya mendapatkan luka goresan. Lalu korban ditampar hingga berkali-kali.
Tak terima, orang tua korban melaporke Polrestabes Medan dengan tanda bukti laporan bernomor STTP/2019/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan. (man/han)