26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tergiur Jadi Bintang Iklan, Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO –  Niat hati menjadi foto model iklan, namun justru jadi korban pencabulan. Itulah nasib sial yang dialami WJN (17), siswi salah satu SMA di Purworejo.

Awalnya, WJN memang sudah ingin wajahnya terampang di sampul majalah. Keinginan kuat itulah yang dimanfaatkan Kholik Nawawi (29), pemilik salah toko pakaian di Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Puworejo.

Peristiwa pencabulan itu terjadi Sabtu (4/10) pekan lalu sekitar pukul 11.00 di distro milik Kholik. WJN datang ke distro milik Kholik karena tertarik dengan iklan pencarian foto model iklan yang dipasang di media sosial.

Selanjutnya, WJN bertemu Kholik di ruang belakang yang dijadikan tempat penyimpanan barang. Di tempat itu, korban sempat diwawancarai tersangka. Di akhir wawancara, korban dijanjikan menjadi model untuk promosi baju-baju koleksi distro milik Kholik.

Selanjutnya, Kholik membujuk WJN agar bersedia berpose telanjang bulat sebagai syarat untuk bisa menjadi model iklan. ”Syaratnya, korban harus mau telanjang untuk dicek tubuhnya. Dengan dalih, apakah layak jadi model atau tidak,” kata Kapolsek Banyuurip AKP Ma’arif seperti dikutip Radar Jogja edisi Sabtu (11/10).

Mendengar syarat tersebut, WJN langsung menolak. Namun, ia tidak lantas pergi karena masih melanjutkan wawancara. Di sela-sela wawancara itulah Kholik menawarkan minuman keras dan minum bersama. Miras yang ditawarkan adalah jenis anggur merah.

Kholik menyebut minuman itu tidak memabukkan karena hanya minuman anak-anak. Karenanya WJN pun menuruti bujukan tersangka dan minum bersama. Tak lama kemudian WJN mengeluh kepalanya pusing sehingga dipersilakan tiduran di kasur lantai yang ada di ruangan wawancara itu. Saat itulah Kholik leluasa mencumbu dan menggerayangi seluruh tubuh korban.

Beruntung WJN masih tersadar sehingga segera menelepon kekasihnya. Tidak lama kemudian, WJN pun dijemput pacarnya untuk kemudian dibawa ke rumah salah satu teman di Kelurahan Lugosobo, Gebang.

Di rumah teman sang pacar, WJN lemas dan muntah- muntah. ”Khawatir terjadi sesuatu, pacar dan teman korban menghubungi orang tua korban. Mereka membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya orang tua korban me-laporkan kejadian itu ke polisi,” kata Ma’arif.

Kholik pun langsung digelandang dan ditahan di Mapolsek Banyuurip. Di hadapan polisi, Kholik yang istrinya tengah hamil tua mengakui perbuatannya terahdap WJN.

”Pelaku terancam pasal 81 subsider pasal 82 UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ma’arif. (tom/hes/jiong/jpnn)

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO –  Niat hati menjadi foto model iklan, namun justru jadi korban pencabulan. Itulah nasib sial yang dialami WJN (17), siswi salah satu SMA di Purworejo.

Awalnya, WJN memang sudah ingin wajahnya terampang di sampul majalah. Keinginan kuat itulah yang dimanfaatkan Kholik Nawawi (29), pemilik salah toko pakaian di Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Puworejo.

Peristiwa pencabulan itu terjadi Sabtu (4/10) pekan lalu sekitar pukul 11.00 di distro milik Kholik. WJN datang ke distro milik Kholik karena tertarik dengan iklan pencarian foto model iklan yang dipasang di media sosial.

Selanjutnya, WJN bertemu Kholik di ruang belakang yang dijadikan tempat penyimpanan barang. Di tempat itu, korban sempat diwawancarai tersangka. Di akhir wawancara, korban dijanjikan menjadi model untuk promosi baju-baju koleksi distro milik Kholik.

Selanjutnya, Kholik membujuk WJN agar bersedia berpose telanjang bulat sebagai syarat untuk bisa menjadi model iklan. ”Syaratnya, korban harus mau telanjang untuk dicek tubuhnya. Dengan dalih, apakah layak jadi model atau tidak,” kata Kapolsek Banyuurip AKP Ma’arif seperti dikutip Radar Jogja edisi Sabtu (11/10).

Mendengar syarat tersebut, WJN langsung menolak. Namun, ia tidak lantas pergi karena masih melanjutkan wawancara. Di sela-sela wawancara itulah Kholik menawarkan minuman keras dan minum bersama. Miras yang ditawarkan adalah jenis anggur merah.

Kholik menyebut minuman itu tidak memabukkan karena hanya minuman anak-anak. Karenanya WJN pun menuruti bujukan tersangka dan minum bersama. Tak lama kemudian WJN mengeluh kepalanya pusing sehingga dipersilakan tiduran di kasur lantai yang ada di ruangan wawancara itu. Saat itulah Kholik leluasa mencumbu dan menggerayangi seluruh tubuh korban.

Beruntung WJN masih tersadar sehingga segera menelepon kekasihnya. Tidak lama kemudian, WJN pun dijemput pacarnya untuk kemudian dibawa ke rumah salah satu teman di Kelurahan Lugosobo, Gebang.

Di rumah teman sang pacar, WJN lemas dan muntah- muntah. ”Khawatir terjadi sesuatu, pacar dan teman korban menghubungi orang tua korban. Mereka membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya orang tua korban me-laporkan kejadian itu ke polisi,” kata Ma’arif.

Kholik pun langsung digelandang dan ditahan di Mapolsek Banyuurip. Di hadapan polisi, Kholik yang istrinya tengah hamil tua mengakui perbuatannya terahdap WJN.

”Pelaku terancam pasal 81 subsider pasal 82 UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ma’arif. (tom/hes/jiong/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/