Site icon SumutPos

‘Kantongi’ KTP Palsu, WN Malaysia Masuk Rutan

Foto: Bagus/Sumut Pos Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Identitas paspor WN Malaysia pemalsu KTP Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohd Razid, warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang ’mengantongi’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004, ternyata sudah dijebloskan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, sejak akhir bulan September 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang. Kini, pria berusia 63 tahun menjalani hukum atas kasus tersebut dan kasus tengah dilakukan upaya hukum oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Sudah bulan lalu dia (Mohd Razid,Red) berada di Rutan. Dia masuk sejak bulan September lalu. Namun, saya lupa tepatnya tanggal berapa masuk ke Rutan ini,” jelas Nimrot saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/10) sore.

Dikatakan Nimrot, tak ada sel khusus untuk WNA Malaysia tersebut. Fasilitas yang terimanya sama seperti wargabinaan pada umum yang menghuni rutan.”Sel biasa lah. Kini lagi sedang renovasi, jadi dia ditempatkan dulu di Aula bersama wargabinaan yang lain,” kata Nimrot.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, dalam KTP yang dibawa Mohd Razib, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004. Kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor kami dan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September lalu. Saat itu, petugas mencurigai logat dan bahasa yang digunakan Mohd Razib.”Ada pertanyaan yang kemudian membuat petugas wawancara kami curiga,” ujar dia.

Menurut Petrus, ada kata-kata yang tidak lazim yang digunakan di Indonesia yang diucapkan oleh Mohd Razib saat wawancara. Petugas yang curiga kemudian menyampaikan hal tersebut ke bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).

“Kemudian kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI, tapi warga negara Malaysia,” ujarnya.

Atas kecurigaan petugas Imigrasi dari logat bicara pria tua itu, petugas Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dan, akhirnya Mohd Razib mengakui dan menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia.

Selanjutnya, Razib diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Pihak imigrasi pun, kata Petrus, masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Razib dijerat dengan Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI. Begitu juga, WNA asal Malaysia sudah mendekam di Rutan sejak akhir bulan September 2016, lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Ok Zulfi tidak mau ambil pusing perihal ditemukannya KTP palsu atas nama Mohd Raiz oleh Imigrasi Kota Medan.

Menurut OK, pihaknya belum menerima fisik KTP yang disebut palsu. “Imigrasi belum ada sampaikan apapun ke kita,” ujar Ok di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10).

Dijelaskannya, Imigrasi sudah menangkap warga negara Malaysia yang hendak membuat paspor Indonesia dengan KTP Kota Medan.

“Kan sudah ditangani pihak berwajib, nanti kan kasusnya dikembangkan kalau memang ada pemalsuan dokumen,” sebutnya.

Bekas Sekretaris DPRD Medan itu menambahkan, pihaknya tidak akan terlalu jauh ikut mencampuri dan menelusuri lebih dalam untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

“Kalau tanda tangan saya di KTP itu kan scan, kalau palsu tentu tidak cetak di Disdukcapil. Kita tidak perlu lapor polisi, karena polisi akan bertindak dengan sendirinya kalau memang ada tindak pidana di dalam kasus ini,” kata Ok Zulfi.

Sementara itu, Camat Medan Marelan, Parlindungan Nasution mengungkapkan bahwa penerbitan KTP dilakukan oleh Disdukcapil Medan. “Cetak KTP itu di kantor Disdukcapil, bukan di Kantor Camat,” katanya. (gus/dik/ila)

Exit mobile version