26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Didakwa Lakukan Suap Rekanan Bupati Labuhanbatu Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Efendy Sahputra alias Asiong, rekanan Bupati Labuhanbatu jalani sidang perdana, Kamis (11/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/10). Dia didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016, 2017 dan 2018.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Irwan Effendi, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Dody Sukmono dalam surat dakwaannya menuduh terdakwa memberikan suap kepada bupati sejak 2016 hingga 2018 sebesar Rp38,882 miliar.

Dengan rincian Rp10,38 miliar pada 2016, Rp11 miliar pada 2017 dan Rp17,5 miliar di 2018.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap kepada Pangonal Harahap. Suap itu diberikan melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka yang melarikan diri).

Dijelaskannya, 2016 terdakwa memberi uang kepada Pangonal. Uang itu merupakan fee proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun itu juga yang akan dikerjakan terdakwa.

Pada 2016 dari proses permainan lelang, akhirnya terdakwa mendapatkan proyek peningkatan Jalan Aek Buru-Padang Laut, senilai Rp8 Miliar, peningkatan Jalan Mahilil-Padang Rapuan senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Urung Kompas-N2, senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Padang Matinggi-Tanjung Harapan senilai Rp4 miliar dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi-Perlayuan senilai Rp2 miliar.

Kemudian, pada 2017 terdakwa kembali memberikan uang kepada bupati untuk memudahkannya mendapatkan pekerjaan proyek yang sudah dijanjikan Pangonal Harahap.

“Terdakwa akhirnya mendapatkan 11 proyek sesuai arahan Pangonal Harahap ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu,” sebutnya.

Ternyata, perbuatan terdakwa memberikan fee kepada bupati terus berlanjut hingga proyek 2018. Ada 9 proyek di tahun 2018 yang dimenangkan terdakwa melalui permainan lelang yang dibuat bupati.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf A juncto Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto, menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Fadli.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis mendatang.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Efendy Sahputra alias Asiong, rekanan Bupati Labuhanbatu jalani sidang perdana, Kamis (11/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/10). Dia didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016, 2017 dan 2018.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Irwan Effendi, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Dody Sukmono dalam surat dakwaannya menuduh terdakwa memberikan suap kepada bupati sejak 2016 hingga 2018 sebesar Rp38,882 miliar.

Dengan rincian Rp10,38 miliar pada 2016, Rp11 miliar pada 2017 dan Rp17,5 miliar di 2018.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap kepada Pangonal Harahap. Suap itu diberikan melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka yang melarikan diri).

Dijelaskannya, 2016 terdakwa memberi uang kepada Pangonal. Uang itu merupakan fee proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun itu juga yang akan dikerjakan terdakwa.

Pada 2016 dari proses permainan lelang, akhirnya terdakwa mendapatkan proyek peningkatan Jalan Aek Buru-Padang Laut, senilai Rp8 Miliar, peningkatan Jalan Mahilil-Padang Rapuan senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Urung Kompas-N2, senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Padang Matinggi-Tanjung Harapan senilai Rp4 miliar dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi-Perlayuan senilai Rp2 miliar.

Kemudian, pada 2017 terdakwa kembali memberikan uang kepada bupati untuk memudahkannya mendapatkan pekerjaan proyek yang sudah dijanjikan Pangonal Harahap.

“Terdakwa akhirnya mendapatkan 11 proyek sesuai arahan Pangonal Harahap ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu,” sebutnya.

Ternyata, perbuatan terdakwa memberikan fee kepada bupati terus berlanjut hingga proyek 2018. Ada 9 proyek di tahun 2018 yang dimenangkan terdakwa melalui permainan lelang yang dibuat bupati.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf A juncto Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto, menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Fadli.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis mendatang.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/