29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Jual 30 Kg Ganja, Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahmuddin warga Desa Tembung, Kabupten Deliserdang, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya terdakwa Mahmuddin dijatuhi pidana selama 18 tahun, dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’sad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (DPO) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30 kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20 kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp1 juta per kilogram.

Terdakwa lalu menyuruh polisi yang menyamar agar menunggu di Pinggir Jalan Letda Sujono Gang Kuburan. Kemudian terdakwa pergi mengambil satu goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10 kg, yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa.

Sekira pukul 20.00 wib, terdakwa langsung menemui polisi Ralph J Simanjuntak dan langsung menyerahkan satu goni berisikan daun ganja se
berat 10 kg.

Tidak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akui sabu itu didapat dari Ramudin.

Apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka terdakwa akan memproleh keuntungan sebesar Rp1.500.000 dan sisanya untuk Ramudin. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahmuddin warga Desa Tembung, Kabupten Deliserdang, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya terdakwa Mahmuddin dijatuhi pidana selama 18 tahun, dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’sad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (DPO) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30 kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20 kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp1 juta per kilogram.

Terdakwa lalu menyuruh polisi yang menyamar agar menunggu di Pinggir Jalan Letda Sujono Gang Kuburan. Kemudian terdakwa pergi mengambil satu goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 10 kg, yang terdakwa simpan di dalam gudang belakang rumah terdakwa.

Sekira pukul 20.00 wib, terdakwa langsung menemui polisi Ralph J Simanjuntak dan langsung menyerahkan satu goni berisikan daun ganja se
berat 10 kg.

Tidak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akui sabu itu didapat dari Ramudin.

Apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka terdakwa akan memproleh keuntungan sebesar Rp1.500.000 dan sisanya untuk Ramudin. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/