NISEL, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) telah menahan oknum kepala desa di Kecamatan Fanayama, berinisial AM, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa TA 2018, Senin (10/10) malam.
“Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM,” ungkap Kapolres Nisel AKBP Reinhard H Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Polres Nisel Bripka Feris Harefa.
Feris menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat pada 2020 lalu. Dengan adanya pengaduan tersebut, Unit Tipikor Polres Nisel melakukan koordinasi dengab APIP Inspektorat Kabupaten Nisel untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana desa tahun anggaran 2018.
“Kemudian pada awal 2021 APIP Inspektorat Nisel mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus/audit investigasi, yang menyatakan adanya penyimpangan, berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018,” ungkap Feris.
Lebih lanjut Feris mengatakan, setelah itu APIP Kabupaten Nisel telah menyurati AM, selaku kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa 2018 selama 60 hari. Tapi setelah lewat 60 hari, AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nisel tersebut, dan akhirnya dugaan kasus itu dilimpahkan kepada Polres Nisel untuk dilakukan proses penyelidikan.
Atas limpahan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nisel dimaksud, oleh Unit Tipikor Polres Nisel ditindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dengan lebih dulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Polda Sumut. Dan juga meminta APIP Inspektorat Nisel, untuk menghitung keuangan kerugian negara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Kabupaten Nisel, menetapkan kerugian negara sebesar Rp509.157.305,31.
Setelah naik ke proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nisel memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang, sesuai klaster dan kapasitas masing-masing, serta menyita barang bukti berupa dokumen.
Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, Unit Tipikor Polres Nisel melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumut. Dan berdasarkan hasil gelaran, disimpulkan, AM sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
“Saat ini Unit Tipikor Polres Nisel masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Dan untuk berkas perkara tersangka AM, sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” beber Feris
Untuk diketahui, oknum kepala desa AM, juga berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN) pada Pemkab Nisel. (mag-8/saz)