27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Tiga Pemuda Miliki Narkoba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mlakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki miliki sabu di perumahan CBK Blok A Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arinto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan Wage Ridho (25) warga Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Muhammad Satria (38) warga Jalan Chinge Kelurahan Bagelen dan Muhammad Rizky Ananda (22) warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Tiga pelaku diamankan Satresnarkoba karena adanya laporan masyarakat sekitar terkait maraknya penjualan narkoba jenis sabu kepada pelanggan yang datang ke rumah pelaku. Setelah digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (11/10).

Kawanan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan, Jumat (6/10) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,03 gram, 1 embar kertas warna putih, 1 lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp 80.000, 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit handphone merek Infinix.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mlakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki miliki sabu di perumahan CBK Blok A Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arinto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan Wage Ridho (25) warga Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Muhammad Satria (38) warga Jalan Chinge Kelurahan Bagelen dan Muhammad Rizky Ananda (22) warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Tiga pelaku diamankan Satresnarkoba karena adanya laporan masyarakat sekitar terkait maraknya penjualan narkoba jenis sabu kepada pelanggan yang datang ke rumah pelaku. Setelah digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (11/10).

Kawanan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan, Jumat (6/10) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,03 gram, 1 embar kertas warna putih, 1 lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp 80.000, 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit handphone merek Infinix.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/