26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Penggelapan 35 SHGB di BTN, Canakya Divonis 28 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman SP, divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara. Dia terbuki bersalah atas kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp14.775.000.000.

PUTUSAN: Canakya Suman, terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat menjalani sidang putusan, Jumat (11/12).agusman/sumut pos.
PUTUSAN: Canakya Suman, terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat menjalani sidang putusan, Jumat (11/12).agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong sependapat dengan JPU Nelson Viktor bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12).

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pihak PT BTN Cabang Medan dan terdakwa belum melakukan perdamaian.

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Canakya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU Nelson Viktor kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nelson Viktor yang sebelumnya menuntut terdakwa Canakya dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT KAYA, mengajukan kredit pinjaman kepada PT Bank BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty.

Saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp39,5 miliar.

Selanjutnya, di hadapan saksi Notaris Elvira, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah SE selaku Kepala Kantor PT BTN Cabang Medan, untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT BTN Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar di mana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi notaris.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto, langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto, secara bervariasi antara Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Seterusnya perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp14.775.000.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman SP, divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara. Dia terbuki bersalah atas kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp14.775.000.000.

PUTUSAN: Canakya Suman, terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat menjalani sidang putusan, Jumat (11/12).agusman/sumut pos.
PUTUSAN: Canakya Suman, terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat menjalani sidang putusan, Jumat (11/12).agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong sependapat dengan JPU Nelson Viktor bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12).

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pihak PT BTN Cabang Medan dan terdakwa belum melakukan perdamaian.

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Canakya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU Nelson Viktor kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nelson Viktor yang sebelumnya menuntut terdakwa Canakya dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT KAYA, mengajukan kredit pinjaman kepada PT Bank BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty.

Saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp39,5 miliar.

Selanjutnya, di hadapan saksi Notaris Elvira, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah SE selaku Kepala Kantor PT BTN Cabang Medan, untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT BTN Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar di mana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi notaris.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto, langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto, secara bervariasi antara Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Seterusnya perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp14.775.000.000. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/