Site icon SumutPos

Dijerat Pidana, Kode Etik Dan Disiplin

MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) resmi menahan anggota Polsekta Medan Kota Aiptu AS yang bertugas di Unit Lantas dalam kasus mengoplos gas elpiji 12 kilogram. Selain terancam pidana, Aiptu AS juga terancaman sangsi dari Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Sumut.

“Kasus ini masih diproses, termasuk oknum kepolisian yang terlibat. Bila mana terbukti tidak hanya sangsi hukum pidana saja. Ada juga sangsi kita berikan (Propam) setelah hukum pidananya,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Minggu (12/1) sore.

Dalam proses penyidikan ini, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Pertamina guna mengetahui sistem n
pendistribusian gas hingga sistem pengedaran ke konsumen. Polisi dalam masalah oplosan elpiji ini perlu melakukan pengawasan mengingat melambungnya harga gas elpiji 12 kilogram di pasaran.

“Kita sudah rapat secara internal melihat harga gas yang naik melalui media, sehingga dalam rapat anev (analisi dan evaluasi), perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan,” ungkap Heru.

Pengawasan yang dilakukan Polda Sumut ini perlu dilakukan agar elpiji 12 kilogram tidak langka di pasaran. Begitu juga dengan gas 3 kilogram.

“Yang pertama saya sampaikan, jangan sampai terjadi pengoplosan. Kedua jangan sampai ada penimbunan. Yang ketiga jangan sampai ada kelangkaan barang di tengah masyarakat. Itu yang sangat kita awasi bersama. Tapi untuk di Sumut belum ada kelangkahan pasokan gas,” kata Heru.

Masih kata perwira melati tiga ini, untuk langkah yang diambil di dalam pengawasan gas ini, Polda Sumut menginstruksikan seluruh polres jajaran dan satuan wilayah kerja (Satwilker), untuk ikut melakukan pengawasan terhadap agen-agen atau pendistribusi gas di masing-masing wilayah hukum. Bila mana terjadi pengoplosan dan penimbunan, diimbau Polres segara melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur.

“Kita di jajaran juga diinstruksi untuk memantau, atas dampak kenaikan harga gas ini elpiji ini, kalau ada tindakan tersebut, kita tindak tegas dengan hukum yang ada,” ujar Mantan Wadir Lantas Polda Sumut itu.

Menanggapi anggota yang ditangkap, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menyerahkan seluruh proses hukum pidana kepada Polda Sumut.

Begitu juga dengan sangsi etika profesi mau pun disiplin yang dilakukan di Polresta Medan atau di Polda. “Jadi urutannya, pidana, kode etik, baru disiplin. Jadi kita serahkan dulu proses hukum pidananya kepada Dit Reskrimsus Poldasu,” jelas Nico.

Nico juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian di jajaran Polresta Medan untuk mengawasi dan memantau aksi pelenggaran hukum terhadap gas, pascakenaikan harga gas.

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota, patuh terhadap hukum. Masalah gas ini, menjadi perhatian masyarakat. Jangan terlibat didalamnya,” imbau Nico.

Seperti diberitkan sebelumnya, Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggerebek lokasi yang dijadikan tempat pengloposan gas di Jalan Tuasan No 162 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Jum’at (10/1) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu pelakunya merupakan oknum polisi, yang bertugas di Unit Lantas Polsekta Medan Kota, AS.

Selain personil Polsek Medan Kota itu, petugas juga mengamankan seorang pekerja berinsial MT. Begitu juga dilokasi penggrebek tersebut, polisi mengamankan 2 unit selang, untuk menglopos gas, tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 314 buah, dengan perincian 170 tabung dalam keadaan kosong dan 141 buah dalam keadaan berisi.(gus/azw)

Exit mobile version