26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Indra Kenz Tetap Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Dikembalikan ke Korban

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Dalam putusannya hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (miliar),” demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1).

Sedangkan status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara diubah menjadi dikembalikan kepada korban, khususnya barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258.

Dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp83 miliar. “Asset dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H),” kata hakim Pengadilan Tinggi.

Hakim mengatakan, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Sementara itu, barang-barang daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258 adalah; satu unit handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro, satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT, satu buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr, satu buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kabupaten Deliserdang, Medan, Sumatera Utara, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara.

Kemedian, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. Penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma. Lalu, satu unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012, uang sejumlah Rp639.590.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma serta uang Rp275.500.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma.(jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Dalam putusannya hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (miliar),” demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1).

Sedangkan status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara diubah menjadi dikembalikan kepada korban, khususnya barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258.

Dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp83 miliar. “Asset dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H),” kata hakim Pengadilan Tinggi.

Hakim mengatakan, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Sementara itu, barang-barang daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258 adalah; satu unit handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro, satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT, satu buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr, satu buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kabupaten Deliserdang, Medan, Sumatera Utara, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara.

Kemedian, satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. Penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma. Lalu, satu unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012, uang sejumlah Rp639.590.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma serta uang Rp275.500.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma.(jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/