29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

MA Jatuhkan Vonis Mati untuk Pastur Pembunuh Bayi

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan vonis mati terhadap Pastur Herman Jumat Masan karena tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya. Dikeluarkannya vonis berat tersebut karena majelis hakim melihat adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan agamawan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari Timur Manurung sebagai ketua, dengan hakim agung Gayus Lumbun dan Dudu Duswara sebagai anggotanya, di dalam pertimbangan putusan menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) sengaja merampas nyawa orang lain. Selain itu, Herman juga secara sengaja menyembunyikan mayat ketiga korbannya agar tidak diketahui orang lain. Pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebagai seorang pemuka agama, langkah-langkah yang diambil terdakwa sudah menyimpang jauh,” kata Gayus saat dihubungi Jawa Pos, Rabu (12/2).

Gayus mengatakan bahwa putusan yang diketok pada Selasa (11/2) tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan korban dan masyarakat. “Kami berharap kasus pembunuhan berencana semakin berkurang dengan adanya vonis mati ini. Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku,” ujar Gayus.

Kasus tersebut bermula pada 1998 ketika Pastur Herman menjalin hubungan asmara dengan seorang biarawati bernama Merry Grace. Dari hubungan tanpa tali pernikahan tersebut, Merry melahirkan seorang bayi. Namun, Herman yang tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut lalu membunuh jabang bayi dengan cara mencekiknya dan mengubur jasad bayi darah dagingnya itu di pekarangan rumahnya.

Pada 2002, Merry yang masih menjalin hubungan dengan Herman kembali melahirkan bayi tanpa status untuk kedua kalinya. Namun, kelahiran tersebut menyebabkan si bayi meninggal dan tidak lama kemudian disusul oleh ibunya yang meninggal akibat pendarahan parah usai melahirkan. Oleh Herman, keduanya lalu dimakamkan bersebelahan dengan makam bayi pertamanya.

Atas meninggalnya Merry dan anak keduanya tersebut, hakim memutuskan bahwa Herman bersalah karena telah melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ibu dan anaknya tersebut. “Pernah ada kasus pastur yang menjalin asmara lalu dia keluar dari gerejanya lalu memutuskan untuk menikah. Tidak dengan cara seperti ini,” imbuh Gayus.(dod)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan vonis mati terhadap Pastur Herman Jumat Masan karena tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya. Dikeluarkannya vonis berat tersebut karena majelis hakim melihat adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan agamawan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari Timur Manurung sebagai ketua, dengan hakim agung Gayus Lumbun dan Dudu Duswara sebagai anggotanya, di dalam pertimbangan putusan menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) sengaja merampas nyawa orang lain. Selain itu, Herman juga secara sengaja menyembunyikan mayat ketiga korbannya agar tidak diketahui orang lain. Pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebagai seorang pemuka agama, langkah-langkah yang diambil terdakwa sudah menyimpang jauh,” kata Gayus saat dihubungi Jawa Pos, Rabu (12/2).

Gayus mengatakan bahwa putusan yang diketok pada Selasa (11/2) tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan korban dan masyarakat. “Kami berharap kasus pembunuhan berencana semakin berkurang dengan adanya vonis mati ini. Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku,” ujar Gayus.

Kasus tersebut bermula pada 1998 ketika Pastur Herman menjalin hubungan asmara dengan seorang biarawati bernama Merry Grace. Dari hubungan tanpa tali pernikahan tersebut, Merry melahirkan seorang bayi. Namun, Herman yang tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut lalu membunuh jabang bayi dengan cara mencekiknya dan mengubur jasad bayi darah dagingnya itu di pekarangan rumahnya.

Pada 2002, Merry yang masih menjalin hubungan dengan Herman kembali melahirkan bayi tanpa status untuk kedua kalinya. Namun, kelahiran tersebut menyebabkan si bayi meninggal dan tidak lama kemudian disusul oleh ibunya yang meninggal akibat pendarahan parah usai melahirkan. Oleh Herman, keduanya lalu dimakamkan bersebelahan dengan makam bayi pertamanya.

Atas meninggalnya Merry dan anak keduanya tersebut, hakim memutuskan bahwa Herman bersalah karena telah melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa ibu dan anaknya tersebut. “Pernah ada kasus pastur yang menjalin asmara lalu dia keluar dari gerejanya lalu memutuskan untuk menikah. Tidak dengan cara seperti ini,” imbuh Gayus.(dod)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/