BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Binjai Selatan diduga melakukan tangkap lepas pelaku penganiayaan. Iqbal sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Ricci Ardiansyah (22).
KEPADA Sumut Pos, Sunarti (43) ibu korban mengatakan, Iqbal disebut-sebut anak dari Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba.
Penganiayaan yang dilakukan Iqbal terjadi sekitar sebulan lalu di Warung Mamak, Jalan Sibolga, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan.
Korban yang tak terima, kemudian melapor ke Polsek Binjai Selatan. Laporan korban diterima sesuai Nomor 07/II/2019/SPKT Sek Binjai Selatan tanggal 12 Februari 2019.
Kata Sunarti, penganiayaan itu bermula dari Ricci yang menjadi perantara penggadaian sepedamotor Iqbal.
“Ricci nggak tahu kalau itu istrinya (Iqbal) yang bertanya kepada anak saya. Dibilang lah kalau kereta itu digadai (sama istri Iqbal),” ujar Sunarti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (12/3).
Buntutnya, Iqbal dan istrinya cekcok mulut. Iqbal yang tak senang, kemudian meminta Memet untuk menjemput korban di rumahnya, Jalan Pandega, Semi I, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan.
Memet kemudian membawa korban ke Warung Mamak. Menurut Sunarti, anaknya dikeroyok, dipukuli dan disaksikan oleh orang banyak. Korban pun kemudian memilih melapor ke polisi.
“Anak saya dipukul pakai botol kepalanya, dipijak-pijak sampai tersungkur di depan orang banyak,” ujar Sunarti.
Usai melapor, Sunarti diajak berdamai oleh keluarga terlapor. Sunarti meminta uang pengganti kerugian sebesar Rp30 juta.
Tapi, keluarga terlapor tak dapat menyanggupi. Mereka hanya mampu damai dengan nilai Rp10 juta.
“Keluarga Pak Uda (sapaan akrab Zainuddin Purba) datang. Si Acai (Teuku Anggi Rizky) datang ke rumah saya untuk minta jangan segitu besar kali (Rp30 juta),” kata Sunarti.
Oleh Sunarti, Rp10 juta untuk pengganti kerugian pun disepakati. Kemudian, juru periksa (Juper) yang menangani kasus itu meminta Sunarti datang ke Polsek Binjai Selatan.
Namun, Sunarti kecewa. Pasalnya, nilai perdamaian yang disepakati tidak seperti yang diharapkan.
“Ada bahasa cabut perkara Rp5 juta dan Rp5 juta untuk damai. Kata Kanit (Reskrim) sudah oke,” ujar dia.
Dia menambahkan, Iqbal sempat ditahan 4 hari saja. Tiba-tiba sudah ditangguhkan oleh polisi. Padahal, terlapor dan pelapor belum berdamai.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Ipda Ibrahim Soefi membantah tudingan Sunarti. Dia menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
“Penangguhan diatur dalam KUHP. Di Perkap juga ada. Tapi perkara tetap lanjut. Belum ada (sepakat damai Rp10 juta),” kata Soefi ketika ditemui di Mapolsek Binjai Selatan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai ini menyesalkan sikap Sunarti yang terlalu membesarkan perkara ini.
“Lucu juga masak luka enggak seberapa minta Rp30 juta. Kepalanya pun enggak apa-apa. Dia terlalu membesar-besarkan. Kami polisi sudah bertindak,” kata Soefi.
“Mau anak siapa pun, kami tangkap. Bukan kami nggak berani. Selama di sini, siapapun bermasalah saya tangkap,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba belum berhasil dikonfirmasi. Dua nomor telepon selularnya yang dipegang Sumut Pos tidak aktif ketika dihubungi. (ted/ala)