SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Empat orang anak di bawah umur (anak baru gede) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi dari Kabanjahe, setelah mencuri sepeda motor dan telepon seluler dari rumah Imran Sihotang warga Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang, 27 April 2019 lalu.
“Keempat anak itu masing-masing berinisial NP (16), AP (16), YP (16), serta MS (16). Semuanya belamat di Sidikalang,” kata Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donni Saleh, kepada wartawan, Sabtu (11/5). Donni menjelaskan, penangkapan keempatnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan, Kamis (9/5) lalu, di seputaran kota Kabanjahe Tanah Karo.
Pengungkapan kasus itu atas laporan korban ke Polres Dairi dengan No : LP/121/IV/2019/SU/DR/SPK tertanggal 27 April 2019. Atas laporan Imran, tim operasional Sat Reskrim Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, bahwa keempat pelaku di bawah umur itu kabur ke Kaban jahe. Tim pun melakukan perburuan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal ’pencurian’, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana yo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Keempat pelaku berikut barangbukti 1 unit sepeda motor merek Honda Sonix, serta 1 unit telepon seluler merek Xiomi, sudah diamankan ke Mapolres Dairi. (mag-10)
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Empat orang anak di bawah umur (anak baru gede) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi dari Kabanjahe, setelah mencuri sepeda motor dan telepon seluler dari rumah Imran Sihotang warga Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang, 27 April 2019 lalu.
“Keempat anak itu masing-masing berinisial NP (16), AP (16), YP (16), serta MS (16). Semuanya belamat di Sidikalang,” kata Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donni Saleh, kepada wartawan, Sabtu (11/5). Donni menjelaskan, penangkapan keempatnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan, Kamis (9/5) lalu, di seputaran kota Kabanjahe Tanah Karo.
Pengungkapan kasus itu atas laporan korban ke Polres Dairi dengan No : LP/121/IV/2019/SU/DR/SPK tertanggal 27 April 2019. Atas laporan Imran, tim operasional Sat Reskrim Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, bahwa keempat pelaku di bawah umur itu kabur ke Kaban jahe. Tim pun melakukan perburuan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal ’pencurian’, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana yo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Keempat pelaku berikut barangbukti 1 unit sepeda motor merek Honda Sonix, serta 1 unit telepon seluler merek Xiomi, sudah diamankan ke Mapolres Dairi. (mag-10)