29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Ulayat Raya Kelurahan Klambir 5 Kebun Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kedua pelaku berinisial MN alias Ketua Inul (45) warga Jalan Danau Jempang Sei Agul Medan Barat, dan HY (49) warga Jalan Klambir 5 Gang Alangisa Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan Sabtu 4 Juni 2022 dengan barang bukti 9 plastik dengan berat bruto 905,44 gram diduga narkotika sabu, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel lipat, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis.

“Awalnya personel dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwasanya ada seseorang laki laki panggilan Inul tinggal di Kota Medan dapat menyediakan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (9/6).

Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan berangkat ke Kota Medan melakukan under cover buy dan menemui seorang pria dengan panggilan Inul untuk berpura pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

“Setelah berjumpa dengan Ketua Inul, personel yang melakukan under cover dibawa ke salah satu kandang lembu di Jalan Ulayat Raya Klambir 5 Kebun Sunggal Deliserdang. Di situ Ketua Inul memberikan bungkusan plastik berisikan narkotika diduga sabu dan kemudian pelaku langsung diamankan,” ucapnya.(dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Ulayat Raya Kelurahan Klambir 5 Kebun Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kedua pelaku berinisial MN alias Ketua Inul (45) warga Jalan Danau Jempang Sei Agul Medan Barat, dan HY (49) warga Jalan Klambir 5 Gang Alangisa Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan Sabtu 4 Juni 2022 dengan barang bukti 9 plastik dengan berat bruto 905,44 gram diduga narkotika sabu, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel lipat, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis.

“Awalnya personel dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwasanya ada seseorang laki laki panggilan Inul tinggal di Kota Medan dapat menyediakan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (9/6).

Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan berangkat ke Kota Medan melakukan under cover buy dan menemui seorang pria dengan panggilan Inul untuk berpura pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

“Setelah berjumpa dengan Ketua Inul, personel yang melakukan under cover dibawa ke salah satu kandang lembu di Jalan Ulayat Raya Klambir 5 Kebun Sunggal Deliserdang. Di situ Ketua Inul memberikan bungkusan plastik berisikan narkotika diduga sabu dan kemudian pelaku langsung diamankan,” ucapnya.(dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/