Site icon SumutPos

Sidang Tewas Tahanan Polrestabes, LBH Medan Minta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum

SIDANG: Pengadilan Negeri Medan saat menyidangkan perkara tahanan tewas di PN Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti persidangan dugaan tindak pidana penyiksaan yang dialami tahanan bernama Hendra Syahputra, yang tewas beberapa waktu lalu di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Kasus tewasnya tahanan itu kembali mencuat, setelah persidangannya, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis pekan lalu. Di mana saat persidangan terungkap, bahwa pemukulan sesama tahanan disebut atas suruhan seorang oknum polisi.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, hal ini tentu sangat mengejutkan dan membuka tabir baru apa yang sebenarnya dialami korban.

“Sidang yang dilaksanakan di PN Medan Ruang Cakra 8 sangat mengejutkan masyarakat khususnya Kota Medan. Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kejari Medan menjelaskan adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian inisial LS terkait penyiksaaan yang dialami Hendra Syahputra, sehingga mengakibatkan meninggalnya korban dengan keadaan tengkorak kepala retak,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, kata dia, korban diketahui, bukan hanya disiksa, tetapi juga dipaksa masturbsi memakai balsem serta mengalami pemerasan oleh sesama tahanan yang diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP Polrestabes Medan. “Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika Hendra Syahputra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem,” katanya. (man/azw)

Karenanya, lanjut dia, menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami Hendra Syahputa, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara itu.

“Dikarenakan bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyiksaan. Masih segar diingatan kita masyarakat Sumut, khususnya kota Langkat terkait penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat, juga diduga adanya keterlibatan anggota kepolisian,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya, mengambarkan banyak dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik penyiksaan di Sumatera Utara. sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapolda Sumut.

“LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan Hendra Syahputra. Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapolda Sumut dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia,” tegas Irvan.

LBH Medan menduga, tindak pidana penyiksaan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (man/azw)

Exit mobile version