25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tipu Korban Rp622 Juta, Putra Martono Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putra Martono alias David Putra terdakwa kasus penipuan Rp622 juta, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putra Martono alias David Putra terdakwa kasus penipuan Rp622 juta, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/