TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pencurian dan aksinya terekam CCTV, Desri Wahyu Purba (26) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (13/7) membenarkan telah menangkap satu pelaku pencurian pompa air milik Ali (46), warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (12/7). “Kini pelaku DWP ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.
Dikatakannya, Ali diberi tahu oleh saksi bahwa mesin merk Robin miliknya telah hilang. Korban kemudian membuka rekaman CCTV dan setelah melihat rekaman terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air tersebut adalah dua laki laki. Keduanya masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya memotong mesin pompa air secara bergantian.
“Setelah berhasil, pelaku keduanya langsung kabur. Atas kejadiaan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Agus.
Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawan, salah satu pelaku masih buron dan dilakukan pengejaran lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah besi rangka mesin pompa air warna orange, 1 buah baju kaos tangan pendek warna pink, dan bagian depan bertuliskan puma. Kemudian, 1 buah celana panjang jeans warna biru dongker
1 buah flashdisk merk v-gen warna hitam yang berisikan video CCTV pada saat tersangka melakukan pencurian. (ian)