MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar daun ganja kering seberat 354 kilogramSulaiman Daud (19) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Surbakti di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (12/8). Warga asal Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Gayo Luwes yang kini kabur dari penjara dianggap terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg.
Hal itu terungkap dalam sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8).
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sulaiman Daud,” tandas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhony itu.
JPU menilai terdakwa Sulaiman Daud melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang tersebut digelar karena hingga kini JPU belum berhasil menangkap Sulaiman Daud. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/8) dengan agenda putusan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amri SH mengatakan sesuai dengan UUD Pasal 28 meyebutkan setiap orang memiliki kesempatan dan hak untuk hidup.
“Dalam penentuan tuntutan mati itu, gak ada pertimbangan hukumnya untuk menentukan hukuman mati,” kata Amri kepada wartawan.
Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjunggusta Medan, Selasa (7/7) sore. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini berperan menyimpan barang haram untuk diedarkan ke kampus-kampus di Kota Medan.
Sedangkan dua rekan Sulaiman Daud, Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Ketapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (4/8) lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Maria. JPU dari Kejatisu itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Sedangkan empat mahasiswa UMSU dihukum masing-masing selama 8 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem Desa Kute Lintang Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah Desa Bustanus Salam Blangkejeran Kabupaten Gayo Luwes. (gus/azw)