Site icon SumutPos

Taufik Sitepu Didakwa Rugikan PT KAI Sumut Rp11,2 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taufik Sitepu warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur ini mulai diadili. Dia didakwa penuntut umum, atas dugaan penguasaan lahan PT KAI Sumut hingga merugi Rp11,2 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/8).

VIRTUAL: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan jaksa penuntut umum menggelar sidang secara virtual dengan terdakwa Taufik Sitepu, atas kasus penguasaan lahan PT KAI Divre I Sumut, Kamis (12/8). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya, mengatakan bahwa terdakwa menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 – 2020. Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain.

“Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Diamana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya-red) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’.

Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama NG MEI LIE periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.

“Taufik Sitepu dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (man/han)

Exit mobile version