25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Beli Sabu, Pedagang dan Jukir Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wijay Arjuna (44) yang berprofesi sebagai pedagang dan Togi Panggabean (49) sebagai juru parkir (jukir), diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Mapilindo, Glugur Darat II, Medan Timur, baru-baru ini. Dari warga Jalan Dahlia, Sidorejo Hilir, Medan Tembung dan warga Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

PAPARKAN: Wijay Arjuna (44) dan Togi Panggabean (49) saat dipaparkan petugas Polsek Medan Baru, kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi. “Personel kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan dan sesuai ciri-cirinya dari informasi yang disampaikan,” kata Parulian, Minggu (12/9).

Petugas kemudian mendekati mereka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. “Barang bukti itu ditemukan dari genggaman tangan salah satu tersangka saat digeledah anggota,” ujar Parulian.

Dia menyebutkan, keduanya lalu diamankan dan diboyong petugas bersama barang bukti. Mereka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Durian seharga Rp40.000 dan rencananya akan mereka gunakan bersama. Saat ini, kasusnya masih didalami dan pengedar narkobanya sedang ditelusuri,” pungkas Parulian. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wijay Arjuna (44) yang berprofesi sebagai pedagang dan Togi Panggabean (49) sebagai juru parkir (jukir), diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Mapilindo, Glugur Darat II, Medan Timur, baru-baru ini. Dari warga Jalan Dahlia, Sidorejo Hilir, Medan Tembung dan warga Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

PAPARKAN: Wijay Arjuna (44) dan Togi Panggabean (49) saat dipaparkan petugas Polsek Medan Baru, kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi. “Personel kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan dan sesuai ciri-cirinya dari informasi yang disampaikan,” kata Parulian, Minggu (12/9).

Petugas kemudian mendekati mereka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. “Barang bukti itu ditemukan dari genggaman tangan salah satu tersangka saat digeledah anggota,” ujar Parulian.

Dia menyebutkan, keduanya lalu diamankan dan diboyong petugas bersama barang bukti. Mereka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Durian seharga Rp40.000 dan rencananya akan mereka gunakan bersama. Saat ini, kasusnya masih didalami dan pengedar narkobanya sedang ditelusuri,” pungkas Parulian. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/