27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Polisi Ringkus Maling Kabel Tower

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bachtiar Effendi Hutabarat (39) warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah. Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan mencuri kabel tower.

DIAPIT: Bactiar saat diapit petugas bersama barang bukti kabel tower.ist/Sumut Pos.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis menjelaskan, aksi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (8/10) pagi sekira pukul 05.10 WIB. Pelaku memotong kabel berukuran besar dengan menggunakan parang. “Pelaku beraksi seorang diri. Setelah memotong kabel, pelaku kemudian berusaha kabur,” terang Ully, Selasa (12/10).

Namun sial, aksi pencurian pelaku tersebut ternyata ketahuan oleh petugas tower. Sebab alarm tower berbunyi. “Petugas pengawas tower menerima sinyal alarm adanya kejadian. Selanjutnya, mengecek tower dan mendapati kabel tower sudah raib karena dicuri dengan cara dipotong,” sambung Ully.

Disebutkan Ully, petugas pengawas tower kemudian melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut kepada personel Polsek Medan Baru. Dari laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. “Pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap setelah beberapa jam kemudian. Dari pelaku, disita barang bukti kabel tower yang dicurinya,” sebut dia.

Ully mengaku, pelaku pencurian tersebut sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bachtiar Effendi Hutabarat (39) warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah. Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan mencuri kabel tower.

DIAPIT: Bactiar saat diapit petugas bersama barang bukti kabel tower.ist/Sumut Pos.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis menjelaskan, aksi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (8/10) pagi sekira pukul 05.10 WIB. Pelaku memotong kabel berukuran besar dengan menggunakan parang. “Pelaku beraksi seorang diri. Setelah memotong kabel, pelaku kemudian berusaha kabur,” terang Ully, Selasa (12/10).

Namun sial, aksi pencurian pelaku tersebut ternyata ketahuan oleh petugas tower. Sebab alarm tower berbunyi. “Petugas pengawas tower menerima sinyal alarm adanya kejadian. Selanjutnya, mengecek tower dan mendapati kabel tower sudah raib karena dicuri dengan cara dipotong,” sambung Ully.

Disebutkan Ully, petugas pengawas tower kemudian melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut kepada personel Polsek Medan Baru. Dari laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. “Pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap setelah beberapa jam kemudian. Dari pelaku, disita barang bukti kabel tower yang dicurinya,” sebut dia.

Ully mengaku, pelaku pencurian tersebut sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/