Site icon SumutPos

Polsek Patumbak Ringkus Curanmor dan Penadah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19), warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Patumbak tanpa perlawanan, pada Minggu (10/10).

DIAMANKAN: Dua pelaku Curanmor (tengah) saat diamankan di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/10). ist/Sumut Pos.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25), warga Jalan Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor: LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10.

“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Selasa (12/10).

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali mejual sepeda motor tersebut melalui Market Place seharga Rp2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terangnya.

Dikatakannya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (dwi/han)

Exit mobile version