25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Korupsi Gratifiksasi Rp4,3 M, Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,3 miliar.

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Izil Azhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/11/2023).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” kata Dahlan.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu, berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,3 miliar.

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Izil Azhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/11/2023).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” kata Dahlan.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu, berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/