MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga remaja masing-masing RP (19), IV (19), dan BKP (19), divonis 4,5 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah atas kasus pembegalan sepeda motor milik M Riski Syahputra.
Majelis hakim diketuai Zulfikar, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan ketiga remaja tersebut diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun),” ujarnya, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban kehilangan sepeda motor. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut ketiga terdakwa 5 tahun penjara.
Diketahui, aksi para terdakwa terjadi pada 5 Mei 2025. Sebelumnya, para terdakwa dan seorang remaja berinisial BAR (berkas terpisah) berkeliling mencari sasaran menggunakan dua sepeda motor tanpa plat. Terdakwa IV membawa sebilah celurit.
Saat melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra berboncengan dengan temannya Fitri Far Nesya menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW.
Para terdakwa langsung memepet korban, lalu IV menendang motor korban hingga terjatuh. IV kemudian mengacungkan celurit sambil mengancam dan meminta motor korban. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor dibawa kabur oleh kelompok tersebut.
Motor hasil rampasan itu diserahkan kepada seseorang bernama Elo (DPO) untuk dijual di kawasan Tembung. Sepeda motor berhasil dijual seharga Rp5 juta, dan para terdakwa serta Barca masing-masing menerima bagian sebesar Rp600 ribu. Sisa uang digunakan untuk berfoya-foya. Aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. (man/azw)

