Site icon SumutPos

Terdakwa Narkoba Bonyok Karena Mau Kabur

file/SUMUT POS
PN MEDAN: Sejumlah warga menunggu di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang tahanan kasus narkotika yang terancam hukuman 20 tahun penjara, Edi Syaputra nyaris melarikan diri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1) malam. Beruntung, Edi berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi diperoleh wartawan, kejadian itu berawal ketika Edi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua di Ruang Cakra III. Edi dikenakan jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun pejara.

Usai pembacaan dakwaan, selanjutnya tahanan tersebut langsung diboyong ke sel sementara PN Medan. Para tahanan yang sudah menjalani sidang dipulangkan pengawal tahanan (waltah) ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan pada jam 18.30 wib. Sesampainya di lokasi, saat diturunkan dari mobil tahanan, Edi yang tak diborgol langsung melarikan diri.

Pelarian Edi hanya sampai pintu luar Rutan. Pasalnya, masyarakat yang tengah berkunjung saat itu spontan langsung menciduk Edi. Alhasil, Edi sempat dihajar massa hingga babak belur.

“Iya memang ada seorang tahanan yang mencoba kabur saat hendak dimasukkan ke dalam rutan. Tapi, belum masuk wilayah kami,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/1) sore.

Sementara itu, Koordinator Tuntutan Kejari Medan, Yunitri Sagala membenarkan adanya peristiwa seorang tahanan yang hendak kabur itu. “Benar, ada seorang tahanan yang mencoba kabur tapi sudah diamankan. Dia juga sempat dipukuli oleh masyarakat,” tandas Yunitri.

Menurutnya, tahanan itu sempat juga ingin mencoba melarikan diri usai pembacaan dakwaan. Yunitri menilai, Edi tidak terima dengan dakwaan yang diberikan JPU Rotua. “Sebelumnya juga dia ingin melarikan diri usai sidang tapi langsung kita bawa ke sel tahanan. Mungkin dia depresi karena hukumannya tinggi,” jelas jaksa wanita ini.(gus/han)

Exit mobile version