Sidang Penelantaran Istri Selama 3 Tahun
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus penelantaran istri selama 3 tahun, dengan terdakwa Kabid PPKB Medan Dr Iman Surya kembali berlanjut di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7). Kali ini sidang dengan agenda keterangan terdakwa, dan terungkap Dr Iman meninggalkan rumah lantaran diusir dari rumah.
Diawal persidangan, Jaksa Nurhayati Ulfia menanyakan kepada terdakwa, tentang pemberian nafkah kepada istrinya, Tapi Sari Nasution.
“Ada memberi nafkah sejak tahun 2010 sampai Juli 2016,” ucap Dr Iman, dihadapan Hakim Ketua, Erintuah Damanik.
Kemudian, hal tak terduga dilontarkan Dr Iman yang menyebut alasan dirinya meninggalkan rumah lantaran tingkah laku istrinya. Hal itulah yang dikatakan terdakwa sering terjadi pertengkaran antara keduanya, sebagaimana yang ditanyakan Jaksa kepadanya.
“Cekcok ada, alasannya karna Bu Tapi sulit bangun pagi, suka merokok dan dugem,” ungkapnya.
Mendengar jawaban terdakwa seperti itu, Jaksa tidak ingin menggali alasan Dr Iman. Kemudian, Jaksa kembali menanyakan tentang pemberian nafkah yang tidak diberikan kepada istrinya.
“Bukannya saya tidak ingin memberikan nafkah, tapi karna saya sudah keluar dari rumah bersama anak-anak,” jawab Dr Iman.
“Apakah kamu saat itu tidak ingin kembali kerumah,” tanya Jaksa lagi. “Saya tidak ingin kembali kerumah, tapi saya bilang saya ingin Bu Tapi ikut saya,” jawabnya.
Kemudian lanjut terdakwa, karena ajakan itu ditolak oleh istrinya Dr Iman mengaku kecewa. Pasalnya kata dia, karena anaknya lebih memilih tinggal bersama terdakwa.
“Saya kecewa dengan Bu Tapi, dan kedua karna anak-anak saya ikut dengan saya,” katanya.
Kemudian, Jaksa juga menyinggung soal isi SMS pada Juli 2016, seperti pada yang diungkapkan Tapi Sari pada persidangan minggu lalu. “Isinya, ‘Saya melepaskan kewajibannya sebagai istri dan saya tetap memenuhi sebagai suami sesuai dengan putusan cerai di Pengadilan Agama,” terangnya.
Dr Iman kembali menegaskan bahwa ia meninggalkan rumah, bukan atas keinginannya. Namun saat itu, katanya, ia diusir oleh mertuanya.
“Saya diusir oleh Ibu mertua, pada Desember 2015. Selama setengah tahun saya berusaha mengajak bu Tapi Sari, untuk tinggal di kontrakan saya tapi dia tidak mau ikut,” pungkasnya.
Namun majelis hakim menegaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Agama, Tapi Sari tetap merupakan istri sah Dr Iman Surya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Sementara usai persidangan, Ismail SH dan Erry Afrizal SH selaku kuasa hukum Dr Iman Surya menyatakan bahwa keterangan kliennya dipersidangan benar apa adanya.
“Kita tetap menunggu putusan banding di Pengadilan Agama dan kita hormati itu, karna belum inkrah. Dan tentang dia meninggalkan rumah, itu karna memang dia di usir mertuanya dari rumah,” tandas Ismail.
Terpisah, menanggapi fakta persidangan yang menyebut dirinya sulit bangun tidur, merokok dan dugem ditanggapi Tapi Sari Nasution. Tapi Sari tegas membantah keterangan terdakwa.
“Tidak betul itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, mendakwanya Dr Iman Surya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) beberapa pekan lalu, Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan. (man/btr)