27 C
Medan
Wednesday, February 19, 2025

Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pelaku Pencurian HP

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Beringin berhasil tangkap pelaku pencurian berinisial AJS ( 23 ) warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Berigin, Kab. Serdangbedagai,Rabu ( 12/02/25).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Faskalis Rotua Manalu (56) warga Dusun II, Desa Pematang Terang, Sergai dengan nomor :
LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025.

Sebelumny, korban mengalami kehilangan satu unit Hand Phone Merek OPPO A3x dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dengan ditaksir dengan total kerugian Rp 2.700.000.-

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda ZH. Limbong, SH, menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah korban Faskalis Rotua Manalu, namun pelaku tidak mengakui bahwa ia juga membawa 2 buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan mencuri hp di rumah korban,”ucap Kanit.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, Tersangka Telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas mengiimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun, serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat.

Kasi Humas juga menegaskan, bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib supaya dapat segera ditangani. ( fad/han )

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Beringin berhasil tangkap pelaku pencurian berinisial AJS ( 23 ) warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Berigin, Kab. Serdangbedagai,Rabu ( 12/02/25).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Faskalis Rotua Manalu (56) warga Dusun II, Desa Pematang Terang, Sergai dengan nomor :
LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025.

Sebelumny, korban mengalami kehilangan satu unit Hand Phone Merek OPPO A3x dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dengan ditaksir dengan total kerugian Rp 2.700.000.-

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda ZH. Limbong, SH, menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah korban Faskalis Rotua Manalu, namun pelaku tidak mengakui bahwa ia juga membawa 2 buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan mencuri hp di rumah korban,”ucap Kanit.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, Tersangka Telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas mengiimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun, serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat.

Kasi Humas juga menegaskan, bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib supaya dapat segera ditangani. ( fad/han )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/