MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deni (21) dituntut JPU selama 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Deni dinyatakan bersalah atas kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/3).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni dengan hukuman 13 tahun penjara,” ucap Jaksa Lince Rosmini.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Deni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, berawal saat terdakwa Deni diajak oleh terdakwa Indra Syahputra Marpaung (berkas terpisah) menjemput ekstasi di Jalan Sudirman Km 3 Pantai Johor, Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Pintu Indomaret Panca Karsa.
Terdakwa Deni dijanjikan akan diberi upah oleh Abang terdakwa Indra apabila berhasil menjemput ekstasi. Dan terdakwa Deni setuju, lalu keduanya berangkat dengan mengemudikan sepeda motor milik abang terdakwa Indra menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa Indra pun langsung menghubungi seorang laki laki yang tidak terdakwa Deni kenal dan diperintahkan agar masuk kedalam Indomaret Panca Karsa Kota Tanjung Balai tersebut.
Selanjutnya, kedua terdakwa masuk kedalam Indomaret bertemu seorang laki laki dan memberikan 1 buah ransel warna hitam kepada terdakwa Indra. Setelah itu, kedua terdakwa langsung keluar dari Indomaret.
Saat keluar dari Indomaret, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1.000 butir ekstasi. (man/btr)