Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan: Mantan Bendahara BNN Sumut Diserahkan ke Kejari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertanggungjawaban keuangan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara Rp756.530.000.

DILIMPAHKAN: Mantan Bendahara BNNP Sumut, S tersangka dugaan korupsi dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (13/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka berinisial S dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (12/4). “Tersangka atas nama S merupakan PNS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4).

Dijelaskannya, berkaitan dengan korupsi tersebut, tersangka dengan cara melakukan pembayaran fiktif yaitu mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

Disebutkannya, perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(man/azw)

“Selanjutnya bersangkutan akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan hingga melimpahkan perkara ke PN Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (man/azw)

Exit mobile version