26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Kasus Penggelapan Rp3,1 M, Dua Terdakwa Akui Terima Transfer Korban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,1 miliar yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, mengakui telah menerima transfer dana dari Rudy (korban).

Dalam persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan dua saksi yakni Wie Thiong dan Alan Tobing.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, Wie Thiong mengetahui bahwa awalnya, korban mentransfer uang kepada kedua terdakwa sebesar Rp1 miliar. Transfer tersebut untuk investasi modal di perusahaan CV Permata Deli yang bergerak bidang meubel dan furniture milik kedua terdakwa.

“Sepintas saya mendengarkan pembicaraan mereka (antara kedua terdakwa dan korban) bahwa perusahaan milik pak Tanu (terdakwa) kekurangan modal. Jadi kesepakatan secara lisan, bahwa pak Rudy menanamkan modal ke perusahaan kedua terdakwa. Sepintas saya dengar, ada timbal baliknya,” ujar Wie Thiong.

Namun, lanjut Wie Thiong, pada tahun 2017, dirinya mendapat berita dari Rudy, bahwa kedua terdakwa tidak ada niat untuk membayar dana sebesar Rp3,1 miliar. Sebagai teman korban dan kedua terdakwa, Wie Thiong berusaha untuk mencoba mediasi mereka.

“Tapi saya lihat mereka (kedua terdakwa) tidak ada keinginan untuk bertemu dengan pak Rudy secara baik-baik. Jangan kan modal, bunga yang dijanjikan juga tidak didapat pak Rudy. Mereka tidak ada menyampaikan kendala kenapa gak bisa membayar. Pak Tanu bilang prospek perusahaan bagus,” pungkasnya.

Dia mengaku melihat penyerahan 18 bilyet giro dari kedua terdakwa kepada korban. Meski begitu, hanya 1 bilyet giro yang bisa dicairkan sebesar Rp200 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,1 miliar yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, mengakui telah menerima transfer dana dari Rudy (korban).

Dalam persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan dua saksi yakni Wie Thiong dan Alan Tobing.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, Wie Thiong mengetahui bahwa awalnya, korban mentransfer uang kepada kedua terdakwa sebesar Rp1 miliar. Transfer tersebut untuk investasi modal di perusahaan CV Permata Deli yang bergerak bidang meubel dan furniture milik kedua terdakwa.

“Sepintas saya mendengarkan pembicaraan mereka (antara kedua terdakwa dan korban) bahwa perusahaan milik pak Tanu (terdakwa) kekurangan modal. Jadi kesepakatan secara lisan, bahwa pak Rudy menanamkan modal ke perusahaan kedua terdakwa. Sepintas saya dengar, ada timbal baliknya,” ujar Wie Thiong.

Namun, lanjut Wie Thiong, pada tahun 2017, dirinya mendapat berita dari Rudy, bahwa kedua terdakwa tidak ada niat untuk membayar dana sebesar Rp3,1 miliar. Sebagai teman korban dan kedua terdakwa, Wie Thiong berusaha untuk mencoba mediasi mereka.

“Tapi saya lihat mereka (kedua terdakwa) tidak ada keinginan untuk bertemu dengan pak Rudy secara baik-baik. Jangan kan modal, bunga yang dijanjikan juga tidak didapat pak Rudy. Mereka tidak ada menyampaikan kendala kenapa gak bisa membayar. Pak Tanu bilang prospek perusahaan bagus,” pungkasnya.

Dia mengaku melihat penyerahan 18 bilyet giro dari kedua terdakwa kepada korban. Meski begitu, hanya 1 bilyet giro yang bisa dicairkan sebesar Rp200 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/