LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Sei Kanan meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (13/5) pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial A (30) ditangkap di areal kebun sawit. Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,03 Gram, satu unit timbangan elektrik berwarna silver, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi diboyong ke Polsek Sei Kanan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek Sei Kanan, AKP S. Limbong.(mag-4/han)

