26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Tangkap 14 Pengedar Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram (kg), ganja 10 kg, dan pil ekstasi 1.996 butir.

Sindikat tersebut, yakni jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjungbalai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta, selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang,” ujar Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, di Mapolda Sumut, Rabu (13/7).

Adapun, lanjutnya, modus yang digunakan para tersangka, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.

Dijelaskannya, ke empat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, paparnya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam hal ini, Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram (kg), ganja 10 kg, dan pil ekstasi 1.996 butir.

Sindikat tersebut, yakni jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjungbalai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta, selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang,” ujar Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, di Mapolda Sumut, Rabu (13/7).

Adapun, lanjutnya, modus yang digunakan para tersangka, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.

Dijelaskannya, ke empat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, paparnya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam hal ini, Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/