30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Curi Motor di Kawasan Multatuli, Residivis Kembali Masuk Bui

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum genap sebulan merasakan udara bebas, Syahril Bin Hasyim (50), warga Jalan Karya 4, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Helvetia (alamat KTP)/Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, kembali masuk bui. Residivis yang bebas pada Agustus 2020 lalu karena mendapat remisi, ditangkap personel Polsek Medan Kota, lantaran mencuri sepeda motor milik Suwati (35), saat diparkir di satu komplek pertokoan kawasan Jalan Multatuli Medan.

KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (4/9) lalu, sekira pukul 09.45 WIB. Saat itu, Suwati yang hendak keluar dari kantornya, sekira pukul 12.00 WIB, tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil dan kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali lagi mengambil mobil yang diparkir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diperoleh informasi, pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada Selasa (8/9) lalu.

“Saat pelaku muncul, personel Polsek Medan Kota langsung berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” jelas Riko lagi.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang pria bernama Panji, melalui Ucok, di kawasan Marindal. Namun, saat dilakukan pengem- bangan ke daerah itu untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas di kakinya.

“Selain di komplek kawasan Jalan Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa, satu kali, di Jalan Merbau, belakang Plaza Medan Fair, dan 2 kali di Jalan Diponegoro,” beber Riko.

Riko juga mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu unit mobil, sepasang pakaian, kunci letter T beserta 2 anak kunci, handphone, sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, 2 lembar STNK, dan rekaman CCTV.

“Terhadap aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Syahril mengaku, uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakannya untuk kebutuhan ekonomi. Bahkan juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. “Iya dipakai untuk itu (pesta seks dan narkoba),” akunya. (ris/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum genap sebulan merasakan udara bebas, Syahril Bin Hasyim (50), warga Jalan Karya 4, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Helvetia (alamat KTP)/Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, kembali masuk bui. Residivis yang bebas pada Agustus 2020 lalu karena mendapat remisi, ditangkap personel Polsek Medan Kota, lantaran mencuri sepeda motor milik Suwati (35), saat diparkir di satu komplek pertokoan kawasan Jalan Multatuli Medan.

KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (4/9) lalu, sekira pukul 09.45 WIB. Saat itu, Suwati yang hendak keluar dari kantornya, sekira pukul 12.00 WIB, tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil dan kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali lagi mengambil mobil yang diparkir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diperoleh informasi, pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada Selasa (8/9) lalu.

“Saat pelaku muncul, personel Polsek Medan Kota langsung berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” jelas Riko lagi.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang pria bernama Panji, melalui Ucok, di kawasan Marindal. Namun, saat dilakukan pengem- bangan ke daerah itu untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas di kakinya.

“Selain di komplek kawasan Jalan Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa, satu kali, di Jalan Merbau, belakang Plaza Medan Fair, dan 2 kali di Jalan Diponegoro,” beber Riko.

Riko juga mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu unit mobil, sepasang pakaian, kunci letter T beserta 2 anak kunci, handphone, sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, 2 lembar STNK, dan rekaman CCTV.

“Terhadap aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Syahril mengaku, uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakannya untuk kebutuhan ekonomi. Bahkan juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. “Iya dipakai untuk itu (pesta seks dan narkoba),” akunya. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/