MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Aidil Syofyan (45) selaku pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/9). Warga Jalan Jemadi, Medan Timur ini, didakwa atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya sewa di Pasar Induk Lau Chi, yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi menguraikan dalam dakwaannya, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko Kota Medan kemudian dikelola oleh PD Pasar.
“Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian, grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Sulhanudin.
Kemudian, lanjutnya, Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan. Untuk sewa grosir Rp7 juta, grosir sub I dan II Rp9 juta, wisata buah Rp5 juta, ruko Rp20 juta serta kantin Rp20 juta.
Mekanisme pembayaran, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.
Seharusnya, penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, atas nama PD Pasar Kota Medan.
Akan tetapi dalam praktiknya tidak demikian. Sebanyak 10 orang, termasuk terdakwa Aidil Syofyan yang menerima uang sewa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017. Yakni Budi Frisyah Putra, selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 sampai 6 Oktober 2015 sebesar Rp4.772.683.500.
Kemudian, almarhum Syahrul Saragih Rp170.430.000, Lelly Amra Siregar selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 Rp1.684.200.000, Cristian RL Sidabalok, salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pasar Induk Tuntungan sejak bulan Februari 2015 sampai pertengahan Tahun 2017 Rp130.500.000.
Basirudin selaku Kaur Pendapatan Cabang II PD Pasar Kota Medan sejak 16 Januari 2013 sampai 21 Juni 2017 Rp1.621.000.000, Didi Cemerlang selaku Kacab II PD Pasar Kota Medan sejak 17 April 2012 sampai tahun 2016 Rp796.000.000.
Lalu, Almarhum T Daniel Bustamam selaku Kaur Umum Cababg II PD Pasar Kota Medan Rp170.500.000, Edi Suranta Sembiring selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 06 Oktober 2015 sampai 24 Agustus 2017 Rp487.000.000 serta Herdin Ketaren selaku Kaur Urusan Penertiban Rp27.900.000.
Sedangkan uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang. Namun berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi tahun 2015 sampai 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 sampai 2017, yang disetorkan terdakwa hanya sebesar Rp7.865.000.000.
Seharusnya, kata JPU, uang sewa tempat berjualan di Pasar Lau Chi Tuntungan sebagai uang masuk bagi PD Pasar Kota Medan sebesar Rp9.348.000.000. “Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.483.000.000,” bebernya.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) junto (Jo) pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/azw)