25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kasus Kredit Macet dan Jaminan Fiktif, Eks Pejabat BRI Diciduk di Jakarta

SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai akhirnya berhasil meringkus AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Katamso Medan atas kasus kredit macet dan jaminan fiktif BRI.

AS diringkus tim penyidik Kejari ketika bekerja di anak perusahaan BRI, yakni BRI Agroniaga di Jalan Warung Jati Barat, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/11) siang.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dia ikut kami, kooperatif.

Tadi malam sudah dibawa ke Medan. Mulanya kita mendapat informasi (AS) di BRI Cabang Solo. Tim sudah melakukan pelacakan dia sampai Jogja dan Solo,”ujar Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Selasa (13/11).

“Dia masih bekerja di salah satu anak perusahaan BRI. Namanya BRI Agro. Menjabat Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan tahun 2009/2010. Setelah itu pindah tugas ke Jogja, yang akhirnya kita temukan masih bekerja di salah satu anak perusahaan BRI,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Atas ditangkapnya AS, lanjut Kajari Binjai, penyidik terus mendalami perkara tersebut. “Saat ditangkap, AS lagi bekerja. Dia kemudian kita panggil ke bawah bersama security. Lalu diminta untuk ikut,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini yang pimpin penangkapan AS.

Kepada penyidik, sebut Kajari, AS mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan penyidik. Dia juga mengaku, saat itu mengemban amanah Pimcabpem BRI Katamso Medan ketika mencairkan dana yang diajukan DS.

“Dia mengaku (pencairan kredit) itu pada masa dia,” ujar Victor. Kini, AS ditahan penyidik yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Sementara, penyidik terus mengendus keberadaan berinisial DS. Menurut Victor, upaya pencarian yang dilakukan penyidik berangsur menuai hasil. Bahkan, sudah teridentifikasi. Tapi, Kajari belum mau membeberkannya.

“DS juga diduga melakukan kredit pada perbankan lain. Kami mengimbau untuk datang ke Kejari Binjai, menunjukkan sikap kooperatif,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Adalah, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Sejauh ini, OS dan AS yang sudah ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Tapi, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Pur ba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI. Selain itu, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan yang membawahi BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (ted/han)

SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai akhirnya berhasil meringkus AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Katamso Medan atas kasus kredit macet dan jaminan fiktif BRI.

AS diringkus tim penyidik Kejari ketika bekerja di anak perusahaan BRI, yakni BRI Agroniaga di Jalan Warung Jati Barat, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/11) siang.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dia ikut kami, kooperatif.

Tadi malam sudah dibawa ke Medan. Mulanya kita mendapat informasi (AS) di BRI Cabang Solo. Tim sudah melakukan pelacakan dia sampai Jogja dan Solo,”ujar Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Selasa (13/11).

“Dia masih bekerja di salah satu anak perusahaan BRI. Namanya BRI Agro. Menjabat Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan tahun 2009/2010. Setelah itu pindah tugas ke Jogja, yang akhirnya kita temukan masih bekerja di salah satu anak perusahaan BRI,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Atas ditangkapnya AS, lanjut Kajari Binjai, penyidik terus mendalami perkara tersebut. “Saat ditangkap, AS lagi bekerja. Dia kemudian kita panggil ke bawah bersama security. Lalu diminta untuk ikut,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini yang pimpin penangkapan AS.

Kepada penyidik, sebut Kajari, AS mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan penyidik. Dia juga mengaku, saat itu mengemban amanah Pimcabpem BRI Katamso Medan ketika mencairkan dana yang diajukan DS.

“Dia mengaku (pencairan kredit) itu pada masa dia,” ujar Victor. Kini, AS ditahan penyidik yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Sementara, penyidik terus mengendus keberadaan berinisial DS. Menurut Victor, upaya pencarian yang dilakukan penyidik berangsur menuai hasil. Bahkan, sudah teridentifikasi. Tapi, Kajari belum mau membeberkannya.

“DS juga diduga melakukan kredit pada perbankan lain. Kami mengimbau untuk datang ke Kejari Binjai, menunjukkan sikap kooperatif,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Adalah, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Sejauh ini, OS dan AS yang sudah ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Tapi, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Pur ba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI. Selain itu, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan yang membawahi BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/