SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Efrijal Rinaldi alias Bengbeng (37), ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, Minggu (10/11) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Medan, KM 10, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun,” ujar Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Hendry Sinaga.
Saat hendak ditangkap, warga Lingkungan V, Desa Sinaksak itu sedang terlihat petugas hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kompol Suhana mengatakan, penangkapan tersangka hasil tindaklanjut informasi masyarakat setempat. Dari penangkapan itu, petugas BNN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Ditemukan paket barang bukti lainya diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 1,23 gram,” jelas Suhana.
Personel BNNK Simalungun juga mengamankan dua telepon selular, satu unit sepedamotor Yamaha RX Spesial tanpa plat dan uang tunai Rp450.000 diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu.
Kompol Hendry Sinaga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J, warga Kota Pematangsiantar,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbs/ala)
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Efrijal Rinaldi alias Bengbeng (37), ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, Minggu (10/11) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Medan, KM 10, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun,” ujar Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Hendry Sinaga.
Saat hendak ditangkap, warga Lingkungan V, Desa Sinaksak itu sedang terlihat petugas hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kompol Suhana mengatakan, penangkapan tersangka hasil tindaklanjut informasi masyarakat setempat. Dari penangkapan itu, petugas BNN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Ditemukan paket barang bukti lainya diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 1,23 gram,” jelas Suhana.
Personel BNNK Simalungun juga mengamankan dua telepon selular, satu unit sepedamotor Yamaha RX Spesial tanpa plat dan uang tunai Rp450.000 diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu.
Kompol Hendry Sinaga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J, warga Kota Pematangsiantar,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbs/ala)