25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketahuan Bawa Sabu-sabu 11 Kilogram, Dua Warga Deliserdang Ditembak

PAPARAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten Deliserdang, karena diketahui memiliki 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, yang hendak diedarkan di Kota Medan, saat melintas di Kabupaten Asahan.

Hal ini terungkap pada paparan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

“Kedua tersangka diamanakan pada Rabu (12/12), sekira pukul 05.00 WIB. Dan terpaksa harus ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan. Dan tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti,” ungkap Faisal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 11 paket diduga sabu-sabu, yang dibungkus kemasan teh Guwanyinwang, dengan berat 11 kilogram, 2 unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih.

“Semua sudah diamankan, termasuk tersangka, yakni Rinalta Sembiring Piandia, berusia 30 tahun, warga Kutalimbaru, Deliserdang. Dan Bahtera Sembiring Kembaren, 41 tahun, warga Pancurbatu, Deliserdang,” beber Faisal.

Diketahui, kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang laki-laki berinisial PG, yang berada di satu lembaga pemasyarakatan, dengan upah Rp6 juta. Barang bukti tersebut, diketahui bakal dibawa ke Kota Medan oleh kedua tersangka. (omi/saz)

PAPARAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten Deliserdang, karena diketahui memiliki 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, yang hendak diedarkan di Kota Medan, saat melintas di Kabupaten Asahan.

Hal ini terungkap pada paparan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

“Kedua tersangka diamanakan pada Rabu (12/12), sekira pukul 05.00 WIB. Dan terpaksa harus ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan. Dan tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti,” ungkap Faisal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 11 paket diduga sabu-sabu, yang dibungkus kemasan teh Guwanyinwang, dengan berat 11 kilogram, 2 unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih.

“Semua sudah diamankan, termasuk tersangka, yakni Rinalta Sembiring Piandia, berusia 30 tahun, warga Kutalimbaru, Deliserdang. Dan Bahtera Sembiring Kembaren, 41 tahun, warga Pancurbatu, Deliserdang,” beber Faisal.

Diketahui, kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang laki-laki berinisial PG, yang berada di satu lembaga pemasyarakatan, dengan upah Rp6 juta. Barang bukti tersebut, diketahui bakal dibawa ke Kota Medan oleh kedua tersangka. (omi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/